Jumat, 21 Agustus 2009

ISO PUSKESMAS

PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
DINAS KESEHATAN DAERAH
PUSKESMAS NELAYAN
Jl. Gubernur Suryo no. 33 Telp. 031-3983036



PROSEDUR PELAYANAN OBAT
DAN BAHAN KESEHATAN HABIS PAKAI




KODE DOKUMEN : PM
REVISI : 00
TANGGAL TERBIT : 10 AGUSTUS 2009

Disiapkan oleh :

Koordinator Penunjang Medik : Etty Andriati

Diperiksa oleh :

Management Representative : Dr. M. Hariadi

Disetujui oleh :

Kepala Puskesmas : Drg. Pekik Pita Maharti













1. TUJUAN
Pengolahan obat publik dan perbekalan kesehatan di Puskesmas bertujuan untuk menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan pelayanan obat yang efisien, efektif dan rasional.

2. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup prosedur ini adalah :
2.1. Proses perencanaan dan pengadaan obat dan bahan kesehatan habis pakai dari dana bantuan di Puskesmas Nelayan
2.2. Proses penerimaan dan penyimpanan obat dan bahan kesehatan habis pakai dari dana bantuan.
2.3. Proses distribusi obat dan bahan kesehatan habis pakai dari UPPF Dinkes Kabupaten.
2.4. Proses pelayanan resep obat dan bahan kesehatan habis pakai.
2.5. Pemilahan dan penyerahan obat yang rusak dan kadaluarsa.

3. REFERENSI
3.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 085/MENKES/PER/I/1989 Tentang Kewajiban Menuliskan Resep atau Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
3.2. Keputusan Direktorat Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan Direktorat Bina Obat Pabrik dan Perbekalan Kesehatan Departemen Kesehatan RI 2003.
3.3. Pedoman Pengobatan dan Penggunaan Obat yang Rasional, Depkes RI.
3.4. Pedoman Penerapan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat.

4. DEFINISI
4.1. Sediaan Farmasi adalah obat-obatan dan bahan kesehatan habis pakai.
4.2. Resep adalah permintaan tertulis Dokter/Dokter Gigi/Petugas Ruangan kepada Petugas Kamar Obat tentang obat atau bahan kesehatan habis pakai dalam jumlah, jenis aturan dan kode penggunaan/pemakaian untuk diberikan kepada penderita dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.
4.3. Dana bantuan adalah anggaran yang berasal dari bantuan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Propinsi Tingkat I atau langsung dari Pemda Tingkat II.
4.4. FEFO adalah metode penyimpanan “First Expire date First Out”.
4.5. Kartu Stok Obat adalah kartu bantu mutasi obat/alkes yang diletakkan di dekat obat/alkes tersebut.
4.6. UPPF adalah Gudang Farmasi Kota.
4.7. LPLPO adalah Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat.
4.8. PBF adalah Pedagang Besar Farmasi.
4.9. Asisten Apoteker adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan formal SMF (Sekolah Menengah Farmasi) atau D3 Farmasi dan mendapatkan ijasah yang telah disahkan oleh institusi dan melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pegawai professional dalam bidang kefarmasian.

5. PENANGGUNG JAWAB
5.1. Petugas obat bertanggung jawab dalam :
5.1.1. Penyusunan daftar rencana kebutuhan/permintaan obat/bahan kesehatan habis pakai tahunan dan tiap periode 3 bulan.
5.1.2. Penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian ke unit pelayanan farmasi serta menginventarisasikannya.
5.1.3. Keluar masuknya obat untuk Rawat Jalan dan Rawat Inap dalam Puskesmas.

6. KETENTUAN UMUM
6.1. Pelayanan resep obat dan bahan kesehatan habis pakai untuk pasien yang dilakukan di Kamar Obat adalah untuk pasien Rawat Jalan ( Poliklinik ), UGD:
6.1.1. Rawat Jalan (Poliklinik) : untuk pemakaian 3 – 5 hari
6.2. Kertas Resep Obat untuk pasien, dibedakan dalam 3 warna yaitu :
6.2.1. Warna kuning : untuk pasien Umum (Inres dan swadaya).
6.2.2. Warna Hijau : untuk pasien Umum (swadaya).
6.2.3. Warna putih : untuk pasien Askes, UKS dam Jamkesmas (Askeskin).

6.3. Pelayanan pendistribusian obat dan bahan kesehatan bahis pakai untuk Unit pelayanan dilakukan di Gudang Obat.

7. URAIAN PROSEDUR
7.1. Perencanaan dan pengadaan obat dan alat kesehatan habis pakai dari dana bantuan di Puskesmas Nelayan
7.1.1. Petugas Obat mengumpulkan dan mempelajari penggunaan obat/ bahan kesehatan habis pakai dan pola pengaturan Puskesmas Nelayan untuk menentukan jumlah yang akan direncanakan.
7.1.2. Petugas Obat mengajukan rencana pengadaan/permintaan obat/ bahan kesehatan habis pakai setiap 3 bulan sekali atau atau kalau habis boleh mengajukan permintaan obat kepada Gudang Farmasi Dinkes Kota (GFK) melalui persetujuan Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan.
7.2. Perencanaan dan pengadaan obat dan alat kesehatan habis pakai dari dana Puskesmas Nelayan
7.2.1. Petugas Obat mengumpulkan dan mempelajari penggunaan obat/bahan kesehatan habis pakai yang tidak tersedia oleh dana bantuan untuk menentukan jumlah yang akan direncanakan.
7.2.2. Petugas Obat mengajukan rencana pengadaan/permintaan obat/ bahan kesehatan habis pakai setiap bulan kepada Kepala Puskesmas.
7.3. Penerimaan dan penyimpanan obat dan alat kesehatan habis pakai yang berasal dari dana bantuan
7.3.1. Obat dan bahan kesehatan yang diterima UPPF berasal dari APBD, ASKES Askeskin.
7.3.2. Petugas Obat menerima obat/ bahan kesehatan habis pakai beserta tanda bukti LPLPO.
7.3.3. Petugas Obat mencatat barang yang masuk ke dalam Kartu Stok Obat dan kemudian menyimpannya dalam gudang obat.
7.4. Penerimaan dan penyimpanan obat dan alat kesehatan habis pakai yang berasal dari dana Puskesmas Nelayan
7.4.1. Petugas Obat menerima obat/ bahan kesehatan habis pakai dari PBF atau Apotik.
7.4.2. Petugas Obat mencatat barang yang masuk ke dalam Sistem Informasi Puskesmas (Transakasi pembelian) dan menyimpannya dalam Kamar Obat.
7.5. Distribusi obat dan alat kesehatan habis pakai dari gudang GFK
7.5.1. Unit-unit pelayanan Puskesmas mengajukan permintaan obat/ bahan kesehatan habis pakai setiap hari dengan menggunakan LPLPO.
7.5.2. Petugas Obat melayani dan merekap permintaan obat/ bahan kesehatan habis pakai dari unit-unit pelayanan Puskesmas.
7.5.3. Petugas Obat mengeluarkan obat/bahan kesehatan habis pakai atas permintaan petugas pelayanan puskesmas secara FEFO dan mencatat barang keluar pada Kartu Stok Obat.
7.5.4. Petugas Obat mengeluarkan obat/ bahan kesehatan habis pakai berdasarkan permintaan dari unit pelayanan Puskesmas tiap hari.
7.5.5. Petugas Obat mencatat pengeluaran obat/ bahan kesehatan habis pakai dari Gudang Obat.
7.5.6. Selanjutnya Petugas Obat mendistribusikan ke tiap Unit Pelayanan.
7.5.7. Petugas Unit Pelayanan menerima barang dengan menandatangani LPLPO Sub Unit Pelayanan.
7.5.8. Petugas Obat mengisi Buku Gudang pada akhir bulan berdasarkan LPLPO Sub Unit Pelayanan.



7.6. Pelayanan resep obat dan alat kesehatan
7.6.1. Sebelum berobat, pasien/keluarga pasien melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran dan mendapatkan tanda bukti berobat (KTP) .
7.6.2. Setelah mendapat pengobatan, pasien/keluarga pasien menuju Kamar Obat dengan menyerahkan Kertas Resep Obat kepada petugas obat.
7.6.3. Petugas obat melakukan verifikasi terhadap resep yang ditulis kepada Dokter Poliklinik yang merawat (bila diperlukan).
7.6.4. Petugas obat menyediakan obat sesuai hasil verifikasi.
7.6.5. Kemudian petugas obat membuat etiket obat tentang tata cara penggunaannya.
7.6.6. Petugas obat memberikan obat kepada pasien serta menjelaskan tata cara penggunaan obat kepada pasien/keluarga pasien.
7.6.7. Bila obat yang diresepkan termasuk dalam obat yang berasal dari dana Puskesmas Nelayan, maka pasien/keluarga pasien melakukan pembayaran di Kamar Obat dan mendapat tanda bukti pembayaran berupa kuitansi.
7.6.8. Petugas Obat mencatat resep obat/ bahan kesehatan habis pakai yang telah dilayaninya ke dalam Buku Lidian dan Buku Register Harian Obat.
7.7. Pemilahan dan Penyerahan Obat yang Rusak dan Kadaluarsa
7.7.1. Petugas gudang melakukan identifikasi terhadap masa kadaluarsa obat-obatan setiap bulan pada saat penerimaan barang.
7.7.2. Obat yang sudah kadaluarsa dan rusak diserahkan kembali kepada Gudang UPPF Kabupaten Gresik (GFK) menggunakan Laporan Obat Kadaluarsa/Rusak.

8. INDIKATOR DAN UKURAN KEBERHASILAN
8.1. Tercapainya indikator kinerja di Puskesmas Nelayan sesuai sasaran mutu.
8.2. Terselenggaranya pelayanan farmasi sesuai ketentuan yang tertuang dalam prosedur yang ditetapkan.
9. LAMPIRAN
9.1. Buku Lidian Obat
9.2. Buku Register Harian Obat
9.3. Register kunjungan resep
9.4. Laporan Pemakaian dan Laporan Permintaan Obat (LPLPO)
9.5. Kartu Stok Obat
9.6. Laporan Obat kadaluarsa/rusak
9.7. Laporan Narkotik, psikotropik dan morfin petidin
9.8. Laporan ketersediaan obat
9.9. Laporan obat generik
9.10. Laporan tribulan dalam nominal uang
9.11. Laporan Tahunan
9.12. Laporan obat Swadaya


PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
DINAS KESEHATAN DAERAH
PUSKESMAS NELAYAN
Jl. Gubernur Suryo no. 33 Telp. 031-3983036



PROSEDUR PELAYANAN UGD



KODE DOKUMEN : PM
REVISI : 00
TANGGAL TERBIT : 10 AGUSTUS 2009

Disiapkan oleh :

Koordinator UGD : Ria Oktorini AMd.Kep

Diperiksa oleh :

Management Representative : Dr. M. Hariadi

Disetujui oleh :

Kepala Puskesmas : Drg. Pekik Pita Maharti














1. TUJUAN
Prosedur Pelayanan Gawat Darurat bertujuan untuk menetapkan tata cara pelayanan pasien gawat darurat.

2. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup prosedur ini mengatur :
Tata cara pelayanan pasien gawat darurat mulai pasien datang sampai mendapatkan penanganan dari Unit Gawat Darurat.

3. REFERENSI
3.1. Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota Tahun 2004.
3.2. Pedoman Pelayanan Gawat Darurat DEPKES RI DIRJEN PELAYANAN MEDIK DIREKTORAT RUMAH SAKIT KHUSUS DAN SWASTA Tahun 2005.
3.3. Peraturan Daerah 11 Tahun 2004 Kabupaten Gresik Tentang Retribusi Pelayanan Kabupaten Gresik.

4. DEFINISI
4.1. Triase adalah proses pemilahan/klasifikasi pasien berdasarkan tingkat kegawatannya dengan cara anamnesa dan pemeriksaan singkat. Triase dilakukan oleh Dokter UGD/Perawat dan harus dapat menentukan organ mana yang terganggu dan dapat menyebabkan kematian dan menentukan penanggulangannya.
4.2. Pasien gawat darurat adalah pasien yang tiba-tiba berada dalam kedaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya.
4.3. Darurat tidak gawat adalah suatu keadaan yang memerlukan pertolongan segera, dan bila hal tersebut tidak dilakukan akan terjadi suatu kegawatan.
4.4. Tidak gawat tidak darurat adalah keadaan (pasien) yang tidak memerlukan pertolongan segera.
4.5. Observasi adalah pengamatan perkembangan keadaan pasien setelah mendapatkan tindakan.
4.6. Dokter Konsultasi adalah yang dokter melakukan konsultansi selama 24 jam.
4.7. Retribusi adalah jasa yang wajib dibayar oleh pengguna jasa UGD berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku.
4.9. Tanda vital adalah indikator yang menunjukkan adanya aktivitas hidup.

5. PENANGGUNG JAWAB
5.1. Koordinator UGD bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pelayanan UGD secara umum dan kegiatan yang dilakukan oleh paramedis dalam pelayanan UGD.
5.2. Dokter Konsultasi bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pelayanan pada saat sedang dimintakan konsultasi.
5.3. Paramedis UGD/Perawat bertanggung jawab atas tugas dan kewajiban yang diberikan oleh Koordinator UGD dalam pelaksanaan pelayanan UGD.

6. KETENTUAN UMUM
6.1. Unit Gawat Darurat memberikan palayanan 24 jam.
6.2. Unit Gawat Darurat melayani pasien gawat darurat dan darurat tidak gawat.
6.3. Unit Gawat Darurat memberikan pelayanan dengan mendahulukan pasien yang paling gawat, bukan yang datang lebih dahulu.
6.4. Untuk tindakan invasif/tindakan tertentu yang berisiko perlu adanya persetujuan tindakan medis dari pasien/keluarga pasien dengan mengisi Surat Persetujuan Tindakan Medik.
6.5. Pelayanan pasien ASKES sama dengan pelayanan pasien umum, kecuali:
6.5.1. Pasien ASKES harus menunjukkan Kartu ASKES.
6.5.2. Untuk pasien JAMKESMAS, tata cara pelayanan mengikuti peraturan yang ada dan kebijaksanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.

7. URAIAN PROSEDUR
7.1. Pasien yang datang diterima Perawat Jaga.
7.2. Di ruang UGD, Perawat Jaga melakukan triase yaitu memilah dalam kategori gawat darurat mengancam jiwa, gawat darurat tidak mengancam jiwa, gawat tidak darurat, dan tidak gawat darurat. Selanjutnya Perawat Jaga melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda vital.
7.3. Bersamaan dengan itu, Perawat Jaga melakukan proses administrasi dengan mengisi Buku Register UGD dan meminta wali/keluarga untuk mendaftar.
7.4. Wali/keluarga pasien yang datang dengan Kartu Berobat pasien untuk pemeriksaan kesehatan di UGD.
7.5. Pencatatan Rekam Medik pasien dilakukan oleh Perawat Jaga.
7.6. Apabila Perawat Jaga membutuhkan adanya konsultasi untuk tindakan medis, maka Perawat Jaga menghubungi Dokter untuk melakukan konsultasi. Selanjutnya Dokter membuat instruksi kepada Perawat Jaga sesuai dengan kondisi pasien :
7.6.1. Bila ternyata pasien telah meninggal, Dokter membuat Surat Keterangan Kematian. Pasien meninggal diobservasi selama 2 jam.
7.6.2. Bila pasien memerlukan tindakan medik segera, Perawat Jaga melakukan tindakan medik.
7.7. Setelah dilakukan tindakan medik, selanjutnya Perawat Jaga memutuskan pasien bisa pulang/dirujuk/diobservasi dahulu, dengan ketentuan sebagai berikut :
7.7.1. Apabila setelah dilakukan tindakan kondisi pasien menjadi tidak gawat tidak darurat dan keadaan umumnya baik, maka pasien tersebut bisa pulang.
7.7.2. Apabila pasien perlu dirujuk, Perawat Jaga membuat surat rujukan pada Rumah Sakit yang dituju dengan menggunakan Formulir Rujukan.
7.7.3. Apabila pasien perlu dirawat inap, maka Perawat Jaga membuat surat rujukan pada Rumah Sakit yang dituju dengan menggunakan Formulir Rujukan.
7.7.4. Apabila pasien perlu diobservasi, maka paling lama dalam tempo 2 jam Perawat Jaga harus memutuskan untuk rujuk, rawat inap atau pulang. Bila dalam observasi pasien meninggal maka Perawat Jaga membuat Surat Keterangan Kematian.
7.8. Sebelum pasien keluar UGD, Perawat Jaga memberikan obat dan membuat rincian biaya tindakan UGD dan mencatat hasil tindakan dalam Buku Register UGD.
7.9. Keluarga pasien membayar biaya tindakan medik berdasarkan rincian biaya, lalu petugas memberikan kuitansi bukti pembayaran.
7.10. Petugas Jaga mencatat penerimaan pembayaran pada Buku Register UGD.
7.11. Pasien UGD diperbolehkan keluar UGD dengan diantar oleh Perawat Jaga sesuai keadaannya.

8. LAMPIRAN
8.1. Surat Persetujuan Tindakan Medik
8.2. Surat Keterangan Kematian
8.3. Buku Register UGD
8.4. Formulir Rujukan
8.5. Kartu Berobat




PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
DINAS KESEHATAN DAERAH
PUSKESMAS NELAYAN
Jl. Gubernur Suryo no. 33 Telp. 031-3983036



PROSEDUR
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN




KODE DOKUMEN : PM
REVISI : 00
TANGGAL TERBIT : 10 AGUSTUS 2009





Disiapkan oleh :

Personil TU
(Umum dan Kepegawaian) : Oka Hendrawan

Diperiksa oleh :

Management Representative : Dr. M. Hariadi

Disetujui oleh :

Kepala Puskesmas : Drg. Pekik Pita Maharti













1. TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara pengaturan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (selanjutnya disebut diklat) bagi pegawai di Puskesmas Nelayan sebagai media peningkatan dan pengembangan kemampuan Petugas Puskesmas.

2. RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup prosedur ini mengatur :
2.1. Penyelenggaraan diklat bagi pegawai Puskesmas Nelayan mulai dari penyusunan program diklat, penyelenggaraan sampai dengan pendokumentasiannya
2.2. Prosedur diklat ini berlaku untuk seluruh jabatan fungsional dan struktural Puskesmas Nelayan baik untuk diklat yang diselenggarakan secara internal dan eksternal

3. REFERENSI
3.1. Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil

4. DEFINISI
4.1. Pendidikan dan pelatihan internal adalah pendidikan dan pelatihan yang diadakan di Puskesmas Nelayan, dimana instruktur diklat berasal dari personel Puskesmas maupun di luar Puskesmas.
4.2. Pendidikan dan pelatihan eksternal adalah diklat yang diselenggarakan oleh pihak ketiga/di luar Puskesmas termasuk instruktur diklat dan sarana lainnya.

5. PENANGGUNG JAWAB
5.1. Bagian Tata Usaha bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan seminar guna peningkatan kompetensi pegawai Puskesmas Nelayan.
5.2. Personil TU (Umum dan Kepegawaian) bertanggung jawab atas persiapan diklat secara administratif termasuk sarana pendukung serta pendokumentasian seluruh hasil pelaksanaan diklat yang telah diikuti oleh pegawai Puskesmas Nelayan dalam arsip pegawai.

6. KETENTUAN UMUM
6.1. Penilai adalah personil Puskesmas Nelayan yang berhak memberikan penilaian terhadap pegawai yang mengikuti suatu diklat untuk menilai penerapan diklat yang diikutinya dalam pekerjaan. Secara struktural, Penilai adalah pejabat atasan pegawai yang mengikuti suatu diklat.
6.2. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan berdasarkan Program Pendidikan dan Pelatihan Tahunan dan penawaran Lembaga di luar Puskesmas ataupun perintah untuk mengikuti diklat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.

7. URAIAN PROSEDUR
7.1. Pendidikan dan Pelatihan Eksternal
7.1.1. Lembaga Pendidikan dan atau Pelatihan mengirimkan Surat Penawaran Pendidikan/Pelatihan/Seminar kepada Puskesmas Nelayan.
7.1.2. Kepala Puskesmas membuat disposisi kepada Personil TU (Umum dan Kepegawaian), berdasarkan surat penawaran tersebut.
7.1.3. Kepala Puskesmas memberikan disposisi kepada yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan dari Bagian Tata Usaha.
7.2. Pendidikan dan Pelatihan berdasarkan Perintah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik
7.2.1. Pemerintah Kabupaten Gresik atau Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik mengeluarkan surat pemberitahuan diklat. Kepala Puskesmas membuat disposisi kepada Personil TU (Umum dan Kepegawaian).
7.2.2. Peserta pelatihan dari unit yang ditunjuk menerima pemberitahuan dari Personil TU (Umum dan Kepegawaian) berdasarkan disposisi pelatihan dari Kepala Puskesmas
7.2.3. Personil TU (Umum dan Kepegawaian) memberitahukan petugas yang ditunjuk untuk mengikuti diklat sesuai dengan ketentuan dan dicatat pada Buku Pendidikan dan Pelatihan.
7.3. Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Internal
7.3.1 Untuk pelaksanaan diklat yang telah disetujui oleh Kepala Puskesmas, Personil TU (Umum dan Kepegawaian) melakukan koordinasi dengan unit terkait untuk menentukan peserta diklat.
7.3.2 Personil TU (Umum dan Kepegawaian) mempersiapkan kelengkapan diklat yang akan dilaksanakan seperti ruangan dan sarana lainnya
7.3.3 Personil TU (Umum dan Kepegawaian) melaksanakan persiapan administrasi dan akomodasi, termasuk koordinasi dengan pihak luar apabila pemberi materi adalah pihak luar.
7.3.4 Peserta pelatihan mengisi absensi pertemuan/ pembinaan pada saat mengikuti diklat
7.4. Tindak Lanjut Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
7.4.1. Setelah mengikuti diklat, peserta membuat laporan pelatihan. Selanjutnya materi diklat dapat disampaikan melalui forum komunikasi yang telah ditentukan.
7.4.2. Personil TU (Umum dan Kepegawaian) mempersiapkan acara presentasi yang akan diadakan, termasuk para undangan dalam presentasi tersebut.
7.4.3. Efektivitas pelaksanaan diklat dapat dievaluasi minimal 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan diklat oleh atasan yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk
7.4.4. Penilaian efektivitas diklat dituangkan dalam Formulir Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan
7.4.5. Penilaian efektivitas hanya dilakukan untuk jenis diklat yang ditentukan untuk memenuhi kompetensi yang tertuang dalam analisa jabatan
7.5. Dokumentasi Hasil Pelaksanaan Diklat
7.5.1. Peserta mengumpulkan dokumentasi hasil pelaksanaan diklat ke Personil TU (Umum dan Kepegawaian) berupa:
- 1 lembar salinan sertifikat (jika ada)
- Materi diklat
- Bahan yang dipresentasikan (bila diperlukan)
7.5.2. Staf Bagian Tata Usaha mendokumentasikan seluruh hasil pelaksanaan diklat yang telah diikuti oleh pegawai Puskesmas dalam Arsip Pegawai

8. LAMPIRAN
8.1. Buku Pendidikan dan Pelatihan
8.2. Formulir Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan





PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
DINAS KESEHATAN DAERAH
PUSKESMAS NELAYAN
Jl. Gubernur Suryo no. 33 Telp. 031-3983036



PROSEDUR
PENGELOLAAN PEGAWAI



KODE DOKUMEN : PM
REVISI : 00
TANGGAL TERBIT : 10 AGUSTUS 2009

Disiapkan oleh :

Personil Tata Usaha
(Umum dan Kepegawaian) : Oka Hendrawan

Diperiksa oleh :

Management Representative : Dr. M. Hariadi

Disetujui oleh :

Kepala Puskesmas : Drg. Pekik Pita Maharti













1. TUJUAN
Prosedur Pengelolaan Pegawai ini bertujuan untuk menetapkan tata cara kegiatan kebutuhan, mutasi dan pemberhentian pegawai Puskesmas Nelayan.

2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini menjelaskan cara-cara :
2.1. Proses Pemenuhan Pegawai di Puskesmas Nelayan
2.2. Proses Pemenuhan Hak Pegawai
2.3. Pengajuan Cuti dan Ijin bagi Pegawai
2.4. Dokumentasi File Pegawai

3. REFERENSI
3.1. Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
3.2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat.

4. DEFINISI
4.1. Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dengan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.2. Pegawai Tidak Tetap atau Pegawai Harian Lepas adalah pegawai kontrak tidak tetap yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang didasarkan atas kebutuhan Puskesmas untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai kebutuhan di unit pelayanan Puskesmas.
4.3. Penilaian Pegawai adalah suatu metode untuk memberikan penilaian terhadap kinerja pegawai di Puskesmas Nelayan berupa penilaian positif dan negatif.
4.4. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
4.5. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
4.6. Jabatan Fungsional adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
4.7. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara.
4.8. Kenaikan Gaji adalah hak yang diberikan atas kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara.

5. PENANGGUNG JAWAB
5.1. Personil TU (Umum dan Kepegawaian) bertanggung jawab atas administrasi kegiatan kebutuhan dan pengembangan serta kesejahteraan pegawai Puskesmas Nelayan.

6. KETENTUAN UMUM
6.1. Perencanaan Kepegawaian di Puskesmas Nelayan dilakukan atas formasi ketenagaan yang ada dan didasarkan pada kebutuhan tiap-tiap unit dengan analisa kebutuhan yang didasarkan atas :
- Sifat Pelayanan
- Sifat Pekerjaan
- Beban Kerja
- Peralatan yang tersedia
6.2. Pegawai di Puskesmas Nelayan dipenuhi dari Sub Bag Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik melalui Penerimaan Pegawai Negeri Sipil, Honorer dan Tenaga Magang.
6.3. Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak mendapatkan penilaian dari Kepala Puskesmas berdasarkan form DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan).
6.4. Data-data setiap pegawai diarsip dalam map, terdiri dari :
- Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil
- Copy ijazah
- Copy Sertifikat Pelatihan
- Copy SK Mutasi dari Bupati
- Copy SK Kenaikan Pangkat
- Copy SK Kenaikan Gaji Berkala
Sedangkan arsip pegawai dalam folder terpisah adalah :
- DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan)
- KP4 (Data Keluarga)
6.5. Perpanjangan masa kontrak tenaga kontrak (honorer/magang) yang telah habis masa kontraknya tergantung dari hasil evaluasi selama 1 tahun sekali.
6.6. Perjanjian Kontrak (SK Pengangkatan Tenaga Kontrak) untuk Tenaga Honorer yang diperpanjang, ditandatangani oleh Kabupaten Gresik. Sedangkan perjanjian Kontrak (SK Tugas) untuk Tenaga Magang yang diperpanjang, ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.
6.7. Persyaratan Pengajuan Kartu Istri/Suami :
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
- Pas Foto Hitam Putih dari Istri atau Suami Pegawai Negeri Sipil, ukuran 3x3 cm sebanyak 3 Lembar
6.8. Jenis Kenaikan Pangkat :
- Kenaikan Pangkat Reguler
Berlaku untuk pejabat struktural, berdasarkan DP3.
- Kenaikan Pangkat Angka Kredit
Berlaku untuk pejabat fungsional, berdasarkan DP3.
6.9. Persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat Reguler :
- DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) 2 tahun terakhir
- SK Pangkat Terakhir
6.10. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS dengan ketentuan :
- Diberikan sekurang–kurangnya setelah 4 tahun dalam pangkat terakhir dengan catatan DP3 terakhir mempunyai nilai rata-rata baik yaitu > 76
6.11. Persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat Angka Kredit :
- DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) 2 tahun terakhir
- SK Pangkat Terakhir
- PAK (Penetapan Angka Kredit) yang lama
6.12. Persyaratan Penetapan Angka Kredit (PAK) didasarkan pada standar penilaian kegiatan fungsional.
6.13. Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala :
- Copy Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
- Copy SK pangkat terakhir
6.14. Persyaratan Pindah/Mutasi Keluar :
- Surat Permohonan Pindah Keluar bermaterai Rp. 6000,- yang ditujukan kepada Bupati
- CPNS / PNS
- Karpeg
- Kenaikan Pangkat Terakhir
- Daftar Riwayat Hidup/Pekerjaan
- Ijazah
- DP3
6.15. Persyaratan Penerimaan Tenaga Baru / Mutasi :
 Tenaga Baru :
- Surat rekomendasi instansi atas nama Bupati
- SK Pengangkatan
- Ijazah terakhir
- SK jabatan bagi yang memangku jabatan struktural/fungsional
 Mutasi intern Puskesmas :
- Daftar Uraian Tugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik
 Mutasi antar instansi pemerintahan :
- SK Tugas dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Gresik
6.16. Persyaratan Pensiun Mencapai Batas Usia Pensiun :
- Batas usia 60 tahun bagi Dokter yang ditugaskan secara penuh pada lembaga kedokteran negeri
- Usia 56 tahun bagi Pegawai Lainnya/Non Medis/Struktural/Paramedis
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCD)
- Fotokopi SK Pertama (Calon Pegawai )/SK PNS
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
- Fotokopi SK Jabatan terakhir bagi yang memangku jabatan
- Fotokopi Surat Nikah (dilegalisir)
- Fotokopi Akte Kelahiran putra/putri dibawah 25 tahun yang masih sekolah/kuliah, belum bekerja dan belum pernah nikah (dilegalisir)
- DP3 terakhir
- Pernyataan dari satuan kerja tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin klasifikasi ringan maupun berat sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Daftar susunan Keluarga
- Pas foto 4 x 6 hitam putih 5 lembar
- Setiap berkas dibuat rangkap 5 kecuali pas foto
6.17. Persyaratan Pensiun Atas Permintaan Sendiri :
- Telah berusia minimal 50 (limapuluh) tahun
- Surat keterangan dari tim penguji kesehatan tersendiri
- Telah memiliki masa kerja pensiun minimal 20 (duapuluh) tahun
- Permohonan dari yang bersangkutan
- Fotokopi SK Pertama (Calon Pegawai)
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
- Fotokopi SK Jabatan terakhir bagi yang memangku jabatan
- Fotokopi Surat Nikah (dilegalisir)
- Fotokopi Akte Kelahiran putra/putri dibawah 25 tahun yang masih sekolah/kuliah, belum bekerja dan belum pernah nikah (dilegalisir)
- DP3 terakhir
- Daftar Susunan Keluarga
- Pas foto 4 x 6 hitam putih 5 lembar (tanpa tutup kepala)
- Tiap-tiap berkas dibuat rangkap 5 kecuali pas foto
6.18. Persyaratan Pensiun Meninggal Dunia :
- Fotokopi SK Pertama (Calon Pegawai)
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi SK Jabatan terakhir bagi yang memangku jabatan
- Fotokopi Surat Nikah (dilegalisir)
- Fotokopi Akte Kelahiran putra/putri dibawah 25 tahun yang masih sekolah/kuliah, belum bekerja dan belum pernah nikah (dilegalisir)
- DP3 terakhir
- Daftar Susunan Keluarga
- Surat Kematian Desa/Kelurahan (dilegalisir)
- Pas foto 4x6 hitam putih 5 lembar (tanpa tutup kepala)
- Tiap-tiap berkas dibuat rangkap 5 kecuali pas foto
6.19. Mutasi Pegawai adalah kegiatan yang dilakukan oleh lembaga untuk memindahkan/ mengalihkan pegawai dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan penyegaran, motivasi kerja dan mutasi yang bisa dilakukan antar unit atau keluar Puskesmas.
6.20. Pelaksana Tugas (PLT) diangkat apabila ada kekosongan pejabat definitif atau pejabat definitif berhalangan melaksanakan tugas selama 7 hari keatas, karena meninggal dunia/pensiun.
6.21. Pejabat Sementara diangkat apabila ada kekosongan pejabat definitif atau pejabat definitif berhalangan melaksanakan tugas selama 7 hari keatas, karena melaksanakan pendidikan, haji, cuti, tugas dinas ke luar daerah.

7. URAIAN PROSEDUR
7.1. Proses Pemenuhan Pegawai di Puskesmas Nelayan
7.1.1. Perencanaan Pegawai
7.1.1.1. Setelah mengidentifikasi kebutuhan pegawai, Kepala Puskesmas memerintahkan Personil TU (Umum dan Kepegawaian) untuk membuat Surat Usulan Penambahan Tenaga Kesehatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.
7.2. Proses Pemenuhan Hak Pegawai
7.2.1. Penilaian Intern
7.2.1.1. Dalam rangka proses penilaian pegawai, Blangko DP3 untuk PNS, CPNS dan TKM dapat digunakan sebagai alat bantu untuk menilai pegawai secara periodik setahun sekali.
7.2.1.2. Penilaian dilakukan oleh Kepala Puskesmas dengan mengisi penilaiannya di Blangko DP3.
7.2.1.3. Dasar penilaian lain adalah Absensi Rapat/Pertemuan, Kelengkapan Atribut, pengisian Absensi di Ruangan dilakukan setiap hari.
7.2.1.4. Personil TU (Umum dan Kepegawaian) merekap penilaian yang telah dilakukan setiap 1 (satu) tahun, dan kemudian bahan penilaian DP3 dilakukan pencatatan pada Form DP3.
7.3. Pengajuan cuti dan ijin bagi pegawai
7.3.1. Cuti terdiri dari :
- Cuti Tahunan
- Cuti Besar
- Cuti Sakit
- Cuti Bersalin
- Cuti Karena Alasan Penting
7.3.2. Pegawai yang akan mengambil cuti, membuat Surat Permohonan Cuti ke Kepala Puskesmas untuk meminta persetujuan.
7.3.3. Setelah Kepala Puskesmas menyetujui, maka surat permohonan tersebut diserahkan ke Personil TU (Umum dan Kepegawaian) untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.
7.4. Dokumentasi File Pegawai
7.4.1. Seluruh dokumen kepegawaian dipelihara dan disimpan oleh Personil TU (Umum dan Kepegawaian).

8. LAMPIRAN
9.1. Surat Usulan Penambahan Tenaga Kesehatan
9.2. Blangko DP3
9.3. Surat Permohonan Cuti




PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
DINAS KESEHATAN DAERAH
UPT PUSKESMAS NELAYAN
Jl. Gubernur Suryo no. 33 Telp. 031-3983036



PROSEDUR PROGRAM KRR




KODE DOKUMEN : PM
REVISI : 00
TANGGAL TERBIT : 10 AGUSTUS 2009

Disiapkan oleh :

Pemegang Program UKS : Nikmatuh Zuhro

Diperiksa oleh :

Management Representative : Dr. M. Hariadi

Disetujui oleh :

Kepala Puskesmas : Drg. Pekik Pita Maharti








1. TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara pelaksanaan program KRR dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini ditetapkan untuk mengatur :
2.1. Tata cara pembuatan jadwal kegiatan
2.2. Tata cara penyuluhan
2.3. Tata cara pelaporan

3. REFERENSI
3.1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Undang-Undang Kesehatan.
3.2. Buku Saku Untuk Remaja Usia 14-19 Tahun, Depkes RI & WHO Tahun 1999.
3.3. Buku Pedoman Persiapan Kehamilan, Dinkes Propinsi Jatim Seksi Kesehatan Anak, Remaja dan Usila Tahun 2006.

4. DEFINISI
4.1. Klien adalah orang yang memerlukan bantuan tenaga kesehatan atau tenaga khusus (guru bimbingan dan penyuluhan) untuk menyelesaikan permasalahan yang diderita atau dialaminya.
4.2. Tenaga kesehatan adalah seseorang yang telah lulus pendidikan khusus dan berijasah yang telah disyahkan oleh institusi dan melaksanakan tugas sesuai dengan wewenang dan fungsinya.
4.3. Remaja adalah fase kehidupan manusia antara masa anak menuju ke masa dewasa yaitu antara usia 10-19 tahun.
4.4. HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus penyebab AIDS yang menyerang sel-sel darah putih manusia yang merupakan bagian terpenting dalam sistem kekebalan tubuh manusia.

5. PENANGGUNG JAWAB
5.1. Kepala Puskesmas bertanggung jawab terhadap koordinasi dan pembinaan.
5.2. Koordinator KESGA (Kesehatan Keluarga) bertanggung jawab atas terlaksananya program KRR.
5.3. Programmer KRR bertanggung jawab terhadap terlaksananya program KRR serta melakukan pencatatan dan pelaporan.
5.4. PPD bertanggung jawab atas terlaksanya program KRR di wilayah masing-masing.

6. KETENTUAN UMUM
6.1. Penyuluhan KRR dilaksanakan pada :
6.1.1. Lembaga Pendidikan Formal : SMP/MTS.
6.1.2. Lembaga Pendidikan Non Formal : Pondok Pesantren
6.2. Sasaran KRR adalah semua remaja usia 14-19 tahun.

7. URAIAN PROSEDUR
7.1. Pembuatan jadwal kegiatan
7.1.1. Petugas KRR membuat jadwal penyuluhan yang disesuaikan dengan kalender pendidikan.
7.1.2. Dalam pelaksanaan program tersebut, Petugas KRR berkoordinasi dengan program-program terkait (petugas bekerja secara tim/kelompok).
7.1.3. Jadwal kegiatan yang telah dibuat, dikirim ke sekolah-sekolah yang akan menjadi tempat penyuluhan.
7.2. Penyuluhan
7.2.1. Petugas KRR beserta tim berangkat sesuai jadwal yang telah dibuat dengan membawa perlengkapan masing-masing (leaflet, lembar penyuluhan).
7.2.2. Materi yang akan diberikan dalam penyuluhan adalah sebagai berikut :
- Kesehatan reproduksi remaja
- Pedoman persiapan kehamilan
- Narkoba
- HIV/AIDS
- Penyakit-penyakit PMS
7.2.3. Konseling diberikan kepada siswa yang bermasalah oleh guru BP, dilakukan di ruang khusus yang sifatnya dapat melindungi rahasia siswa.
7.2.4. Jika ditemukan masalah siswa yang tidak dapat ditanggulangi di sekolah/Ponpes, maka siswa akan dirujuk ke Puskesmas atau tempat lain.
7.3. Pencatatan dan Pelaporan
7.3.1. Petugas KRR mencatat hasil pelaksanaan kegiatan dalam Laporan Bulanan KRR.
7.3.2. Laporan Bulanan KRR diserahkan kepada Petugas UKS sebagai laporan ke Dinas Kesehatan Kab Gresik dengan mengetahui Kepala Puskesmas.

8. INDIKATOR DAN UKURAN KEBERHASILAN
8.1. Semua remaja mendapat penyuluhan KRR.
8.2. Semua remaja yang bermasalah mendapat konseling.
8.3. Kejadian hamil diluar nikah menurun.

9. LAMPIRAN
9.1. Jadwal penyuluhan
9.2. Laporan Bulanan KRR


PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
DINAS KESEHATAN DAERAH
PUSKESMAS NELAYAN
Jl. Gubernur Suryo no. 33 Telp. 031-3983036



PROSEDUR PROGRAM UKGS




KODE DOKUMEN : PM
REVISI : 00
TANGGAL TERBIT : 10 AGUSTUS 2009

Disiapkan oleh :

Pemegang Program Kesehatan Gigi dan Mulut : Nur Rochimah

Diperiksa oleh :

Management Representative : Dr. M. Hariadi

Disetujui oleh :

Kepala Puskesmas : Drg. Pekik Pita Maharti










1. TUJUAN
Prosedur UKGS ini menentukan cara meningkatkan kesehatan gigi dan mulut pada anak sekolah tingkat dasar di wilayah kerja Puskesmas Nelayan.

2. RUANG LINGKUP
2.1. Tata cara promosi kesehatan gigi dan mulut (UKGS Tahap I)
2.2. Tata cara sikat gigi masal (UKGS Tahap II)
2.3. Tata cara perawatan gigi paripurna (UKGS Tahap III)
2.4. Tata cara pencatatan dan pelaporan

3. REFERENSI
3.1. Buku Pedoman Kerja Puskesmas Jilid IV Seksi II Kesehatan Gigi oleh Departemen Kesehatan RI, 1983.
3.2. Pedoman Pembinaan dan Pengembangan UKS Tingkat dasar Provinsi Jawa Timur, 2002.

4. DEFINISI
4.1. UKGS adalah kegiatan pelayanan kesehatan gigi yang ditujukan kepada anak sekolah dasar yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus dalam bidang kesehatan gigi dan mulut anak-anak sekolah.
4.2. Dokter Gigi adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan formal Kedokteran Gigi dan mendapatkan ijasah yang telah disahkan oleh institusi dan melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pegawai professional dalam bidang kesehatan gigi dan mulut.
4.3. Perawat Gigi adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan formal Keperawatan Gigi dan mendapatkan ijasah yang telah disahkan oleh institusi dan melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pegawai professional dalam bidang keperawatan gigi dan mulut.
4.4. UKGS Tahap I adalah usaha kesehatan gigi sekolah untuk pencegahan kesehatan gigi dan mulut berupa penyuluhan kesehatan gigi dan mulut.
4.5. UKGS Tahap II adalah kegiatan pencegahan berupa sikat gigi masal, pembersihan karang gigi, penambalan dengan metode ART.
4.6. UKGS (paripurna) Tahap III adalah pengobatan menyeluruh untuk murid kelas III atas permintaan dengan maksud menghilangkan rasa sakit, mengendalikan infeksi, tumpatan gigi, ekstraksi persisitensi dan dilakukan di puskesmas rujukan.
4.9. UKGS KIT adalah peralatan yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan gigi diluar gedung, misal : kaca mulut, sonde, pinset, senter, alat penambalan ART, alat pencabutan gigi susu dan lain-lain.

5. PENANGGUNG JAWAB
5.1. Dokter Gigi bertanggung jawab dalam perencanaan, koordinasi, monitoring, dan evaluasi program kesehatan gigi dan mulut.
5.2. Perawat Gigi bertanggung jawab dalam kegiatan pelaksanaan promotif dan preventif, serta bertanggung jawab dalam semua pencatatan dan pelaporan.

6. KETENTUAN UMUM
6.1. Pelaksanaan UKGS bersamaan dengan pembinaan UKS.
6.2. Sasaran kesehatan gigi dan mulut adalah semua sekolah TK untuk kegiatan promotif dan SD/MI untuk kegiatan promotif, preventif dan kuratif yang ada di wilayah kerja puskesmas.

7. URAIAN PROSEDUR
7.1. Penyusunan Jadwal Kegiatan
Pemegang Program Kesehatan Gigi dan Mulut membuat Jadwal Kegiatan untuk kemudian dikoordinasikan kepada sekolah yang akan dituju, dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan kepada sekolah tentang pelaksanaan kegiatan UKGS. Dalam surat pemberitahuan disertakan permintaan pemberitahuan sebelum pelaksanaan UKGS apabila ada siswa yang membutuhkan perawatan atau pencabutan gigi yang perlu dilakukan di sekolah.
7.2. Penyusunan Materi Penyuluhan
Pemegang Program Kesehatan Gigi dan Mulut menyusun materi penyuluhan sesuai dengan tingkatan sekolah.
7.3. Persiapan Alat Peraga
Pemegang Program Kesehatan Gigi dan Mulut mempersiapkan alat peraga dan Buku Kunjungan Sekolah. Alat peraga digunakan untuk penyuluhan, contoh : sikat gigi, model gigi. Sedangkan Buku Kunjungan Sekolah digunakan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.
7.4. Pelaksanaan Kegiatan
7.4.1. Promosi kesehatan gigi dan mulut (UKGS Tahap I)
Promosi yang dilakukan berupa penyuluhan tentang kesehatan gigi dan mulut.
7.4.2. Sikat gigi masal (UKGS Tahap II)
Kegiatan yang dilakukan selain memberikan penyuluhan tentang tata cara menggosok gigi yang baik dan benar, dilanjutkan dengan praktek langsung cara menggosok gigi oleh murid. Kegiatan sikat gigi ini dilakukan di halaman sekolah yang dibimbing oleh Dokter Gigi atau Perawat Gigi.
Kegiatan yang juga dilakukan adalah kegiatan penambalan gigi menggunakan metode ART dan pembersihan karang gigi (scaling).
7.4.3. Perawatan gigi paripurna (UKGS Tahap III)
Melakukan pemeriksaan menyeluruh pada murid kelas III yang menjadi target Kesgilut Paripurna. Apabila ditemukan kasus Kesgilut dan memerlukan tindakan medis, maka dilakukan rujukan ke Poli Gigi Puskesmas dengan membawa Buku Rujukan Sekolah. Kegiatan Tahap III dicatat dalam Buku Tindakan Paripurna apabila terdapat tindakan yang telah selesai dilakukan.
7.5. Pencatatan dan Pelaporan
Kegiatan diagendakan dalam Buku Kunjungan Sekolah. Setiap akhir bulan, dilakukan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik sesuai dengan Buku Monitoring Kesehatan Gigi dan Mulut.

8. LAMPIRAN
8.1. Jadwal Kegiatan
Upaya Kesehatan Perorangan di UGD Kecepatan layanan di UGD (Respon Time) 5 menit • Memberikan refreshing pengetahuan pada petugas
• Melakukan simulasi kasus
• Melengkapi peralatan kegawatdaruratan
• Melengkapi obat dan BBA kegawatdaruratan 1 x / bulan • Buku register pasien UGD Koordinator UGD
Kelengkapan pengisian RM 100 % • Memberikan ranking pada petugas yang melengkapi RM 2 x / bulan • Buku register rawat inap
• Laporan SPM Koordinator UGD
Penyampaian informasi 100 % pasien mendapat informasi • Membuat buku petunjuk/leaflet
• Memberikan pelatihan pada petugas 1 x / bulan • Buku register penyuluhan rawat inap
• Laporan penyuluhan • Koordinator UGD
• Koordinator PKM
Upaya Kesehatan Perorangan di Rawat Jalan (BP) Kemampuan memberikan pelayanan kesehatan Min 10 % jumlah penduduk terlayani • Pemenuhan sarana pelayanan (kursi petugas)
• Meningkatkan kualitas SDM (ramah, sopan, terampil, capable) 1 x / bulan • Laporan Bulanan (LB1) Koordinator BP
Semua Pasien mendapat pelayanan kesehatan 100 % jumlah pasien terdaftar • Pemenuhan sarana pelayanan (kursi petugas)
• Meningkatkan kualitas SDM (ramah, sopan, terampil, capable)
• Jobdiskripsion yg jelas 1 x / bulan • Regester pendaftaran
• RM Umum Koordinator BP
Pengembalian RM ke loket 100 % • Membuat system pengembalian RM dalam Prosedur Rawat Jalan 1 x / bulan • Buku register serah terima RM Petugas loket
Pemeriksaan / Penanganan Pasien Gigi Kunjungan untuk penambalan tetap Min 5 % kunjungan • Memberikan penyuluhan perawatan gigi yang benar
1 x / bulan • Lembar RM
• Laporan poli gigi BP gigi
Semua pasien datang di klinik dilayani secara lengkap 100 % • Memberikan penyuluhan perawatan gigi yang benar
• Meningkatkan kemampuan petgs 1 x / bulan • Lembar RM
• Laporan poli gigi BP gigi
Pemeriksaan / Penanganan Pasien KIA Deteksi dini bumil 100 % bumil yang datang diperiksa secara lengkap • Pemeriksaan ANC secara rutin
• SOP ANC 1 x / bulan • Lembar RM
• Buku register KIA
• Laporan KIA KIA-KB
Semua pasien datang di klinik dilayani secara lengkap 100 % pasien yg datang di klinik KIA • Pemeriksaan ANC secara rutin
• SOP ANC,bayi, balita
• Penyediaan RM 1 x / bulan • Lembar RM
• Buku register kunjungan KIA
Koordinator KIA
Pelayanan Obat Kesalahan pemberian obat (pemberian etiket, pembacaan resep, kadaluarsa) 0 % • Koordinasi dengan dokter untuk kejelasan penulisan (nama resep dan nama obat) 1 x / bulan • Formulir Permintaan Tindakan Perbaikan / Pencegahan Kamar Obat
Layanan Gudang Obat Terdistribusinya obat sesuai permintaan 100 % • Membuat jadwal distribusi
• Menyediakan stok obat sesuai kebutuhan 1 x/bln • Buku LPLPO
• Buku stok obat Koord Gudang obat
Pelayanan Laborat Kesalahan pemasangan label identitas lab 0 % • Cross check nomor register lab, blanko permintaan, tabel tabung dan nomor spuilt 1 x / bulan • Blanko Permintaan
• Formulir Permintaan Tindakan Perbaikan / Pencegahan Laboratorium
Pengulangan pengambilan sample lab oleh petugas lab Maks 1% • Pelaksanaan pengambilan sample sesuai SOP
• Konfirmasi rencana tindakan kepada pasien (puasa, dll) Sebulan sekali • Blangko permohonan Laboratorium
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Kusta Kesembuhan penderita kusta MB 90 % • Penemuan aktif penderita
• Kepatuhan pengambilan OAT
• Pelaksanaan monitoring 1 x / bulan • Kartu Monitoring
• Kartu Penderita Pengelola program kusta
Pasien suspek /kusta yg dtg terlayani
100 % • Penemuan aktif & pasif penderita
• Kepatuhan pengambilan OAT
• Pelaksanaan monitoring 1 x / bulan • Kartu Monitoring
• RM Penderita Pengelola program kusta
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Diare Penderita diare tertangani 100 % pasien datang tertangani • Penemuan penderita dan pengobatan
• Pelaksanaan monitoring 1 x / bulan • Lembar RM
• Laporan bulanan diare Pengelola program diare
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Penderita DBD tertangani 100 % • Penemuan penderita dan pengobatan
• Pelaksanaan monitoring 1 x / bulan • Lembar RM
• Laporan PE (Pengamatan Epidemiologi) Pengelola program DB
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi Pelaksanaan imunisasi BCG, DPT Combo, Polio, Campak, Hepatitis 80 % bayi memperoleh imunisasi • Pemberitahuan jadwal pemberian imunisasi
• Penyuluhan tentang imunisasi
• Sweeping sasaran imunisasi
• Pelayanan imunisasi di Posyandu, Pustu, Puskesmas 1 x / bulan • Grafik PWS (Pemantauan Wilayah Setempat) Pengelola program imunisasi
Potensi vaksin terjaga Suhu kulkas 2-8oC • Memantau suhu kulkas
• Penataan vaksin 1 x / bulan • Kartu monitoring suhu Pengelola program imunisasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit TBC
Kesembuhan penderita TBC 80 % /tahun • Penemuan penderita suspect TBC
• Penemuan kontak penderita
• Kepatuhan pengambilan OAT
• Pelaksanaan PMO (Pendamping Minum Obat)
• Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
1 x / tahun • Kartu identitas penderita
• Lembar RM
• Buku register penderita Pengelola program TB paru
Semua pasien TB berkunjung terlayani 100 % • Waktu layanan
• Jobdis yg jelas
• Pelaksanaan monitoring dan evaluasi 1 x / tahun • Lembar RM
• Buku register penderita Pengelola program TB paru
Peningkatan Kesehatan Lingkungan Kesehatan terkait lingkungan puskesmas (kebersihan kamar mandi & halaman) 100% • Kamar mandi 2x/hari
• Halaman 2x/hari
• Apabila petugas berhalangan, harus ada penggantinya Sebulan sekali • Kartu monitoring kebersihan Kesling
Pembinaan rumah agar memenuhi syarat kesehatan 60 % rumah
• Penyuluhan
• Survey RT sehat 1 x / bulan • Laporan Sanitasi Lingkungan Pengelola Program Kesling
Pembinaan kesehatan lingkungan sekolah 100 % sekolah • Pembinaan lingkungan sekolah 1 x / tahun / sekolah • Laporan Sanitasi Lingkungan Pengelola Program Kesling
Jumlah SAB yang memenuhi syarat kesehatan 85 % • Penyuluhan
• Survey RT sehat 1 x / bulan • Laporan Sanitasi Lingkungan Pengelola Program Kesling
Pembinaan kesehatan lingkungan pada TTU 80 % • Penyuluhan
• Kunjungan lapangan 1 x / bulan • Laporan Sanitasi Lingkungan Pengelola Program Kesling
Pembinaan kesehatan lingkungan pada TPM 80 % • Penyuluhan
• Kunjungan lapangan 1 x / bulan • Laporan Sanitasi Lingkungan Pengelola Program Kesling
Pembinaan kesehatan lingkungan TP3 80 % • Penyuluhan
• Kunjungan lapangan 1 x / bulan • Laporan Sanitasi Lingkungan Pengelola Program Kesling
Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Promosi PHBS pada masyarakat 9 desa / tahun • Promosi PHBS
• Survey PHBS
• Refreshing pengetahuan kader PHBS
1 x / tahun • Laporan Survey PHBS Pengelola program promosi kesehatan
Jumlah Posyandu yang mampu melaksanakan kegiatannya 53 Posyandu • Pembinaan
• Pelengkapan saranaPosyandu
• Peningkatan kualitas kader 1 x / bulan • Jadwal Posyandu
• Laporan Tribulan Posyandu Pengelola program promosi kesehatan
Upaya Kesehatan Ibu Anak (KIA) Jumlah ibu hamil dan bersalin dengan sehat dan selamat 80 % • Pemeriksaan bumil dan bulin sesuai SOP ANC (Ante Natal Care)
• Melengkapi sarana prasarana layanan KIA
• Penyuluhan bumil 1 x / bulan • LB3 KIA
• PWS KIA
• Kohort
• Blangko SPR Badan Koordinator (Pengelola program KIA)

Jumlah bayi dan anak dideteksi tumbuh kembangnya 80 % • Pemeriksaan bayi dan anak sesuai SOP MTBS
• Melengkapi sarana dan prasarana MTBS
• Pemeriksaan bayi dan anak 1 x / bulan • Laporan MTBS / MTBM
• Form MTBS / MTBM
• Register Kunjungan Pemegang program
Upaya Kesehatan Anak Sekolah (UKS) Pelaksanaan screening siswa sekolah 100 % • Pembinaan siswa sekolah
• Screening siswa kelas 1 SD, SMP
• Penyuluhan kesehatan gigi
• Lomba sekolah sehat 1 x / tahun • Jadwal screening UKS UKGS
• Laporan Pertemuan Guru UKS
• Laporan Pertemuan Pelatihan Kader UKS
• Laporan KESPRO Pengelola program UKS UKGS
Upaya Kesehatan USILA Pembinaan dan pemeriksaan masyarakat Usila 9 desa ( %)/ bulan • Pembinaan Posyandu Usila 1 x / bulan • Jadwal Posyandu Usila
• Laporan KESPRO Pengelola program Usila
Upaya Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR)
Penyuluhan remaja sekolah bebas dari narkoba dan sex bebas 14 sekolah (%) (SMP, SMA) / 6 bulan • Penyuluhan KRR
• Pembinaan kader KRR 1 x / 6 bulan • Jadwal penyuluhan KRR
• Laporan KESPRO Pengelola program KRR
Perbaikan Gizi Masyarakat Pemberian tablet Fe kepada bumil 85 % bumil • Pemberian tablet Fe 90 hari pada bumil
• Penyuluhan
• Pelaksanaan monitoring dan evaluasi 1 x / bulan • Kartu status ANC bumil
• Laporan LB3 Gizi • Pengelola program gizi
• PPD
Penyuluhan pemberian ASI eksklusif 80 % bumil mendapat informasi • Penyuluhan ASI eksklusif pada bayi
• Pelaksanaan monitoring dan evaluasi 1 x / bulan • Laporan LB3 Gizi • Pengelola program gizi
• PPD
Pemberian vit. A pada balita 85 % balita mendapat vit. A • Pemberian vit. A balita
• Sweeping sasaran
• Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Februari dan Agustus • Laporan LB3 Gizi • Pengelola program gizi
• PPD
Pemberian PMT pemulihan pada balita KEP 100 % balita KEP • Pemberian PMT pemulihan pada balita KEP
1 x / bulan • Laporan LB3 Gizi • Pengelola program gizi
• PPD
Manajemen Kepuasan pelanggan Nilai Indeks Minimal 2,5 • Pelaksanaan dan evaluasi IKM 2 x / tahun • Laporan IKM / 6 bulan Petugas IKM
Ketepatan waktu pelaporan ke DinKes Maks tgl. 10 / bulan • Membuat Prosedur Evaluasi dan Pelaporan Program/Kinerja 1 x / bulan • Formulir Laporan Bulanan Program Pengelola program SIK
Tersedianya data dasar kesehatan yang valid dan akurat 100 % data RM Puskesmas Induk sudah dimasukkan ke SIK • Pelaksanaan entry data
• Pembuatan Formulir Laporan SIK 1 x / bulan • Laporan Bulanan Program Pengelola program SIK
Tersedianya data pegawai yang lengkap sesuai tugas 100 % • Pemutakhiran data pegawai / bulan
• Melengkapi surat tugas tiap petugas 1 x /bulan • Laporan Data Pegawai
• Struktur organisasi Puskesmas
• Surat Tugas
• Data THWT petugas
Terukurnya kinerja karyawan 100 % karyawan • Membagikan buku kinerja
• Membagi tugas pengawasan 1 x / tahun • Buku kinerja
• Form rekapitulasi kinerja karyawan Koord Umum &kepegawaaian
Pengendalian rekaman non medis Tersimpannya dokumen non medik 100 % • Menyiapkan sarana penyimpanan
• Membuat buku kendali 1 x/ mg • Buku daftar pengendali surat
• Lembar Disposisi Koord Umum &kepegawaaian
Diklat
Terdokumentasi
nya bukti diklat 100 % • Diseminasi informasi kediklatan ke karyawan 1x/bl • Buku pengendalian surat Koord Umum &kepegawaaian
Pengelolaan Keuangan Ketepatan waktu setor 100 % unit layanan • Membuat jadwal penyetoran 1 x / bl • Buku setor (spj)
• Buku Bantu setor Koord Keuangan
Kerutinan setoran harian ke Dinkes 5 kali/ minggu • Kesiapan kendaraan
• Apabila petugas berhalangan diwakilkan sesuai arahan KAPUS Sebulan sekali • Bukti setoran Petugas TU (keuangan)
Perencanaan Keuangan Tersusunnya rencana anggaran 100 % program • Diseminasi penyusunan anggaran
• Rapat penyusunan 1x/th • POA
• Form pengumpulan data Koord Keuangan
Obat dan Perbekalan Kesehatan (Kamar Obat)



Jumlah obat dan BBA yang tersedia cukup 100 % • Membuat inventaris obat
• Perencanaan kebutuhan obat
• Pemerataan obat Pustu 1 x / bulan LPLPO Pengelola obat
Pemeliharaan alat kesehatan dan sarana kesehatan Kelengkapan data alkes 100 % • Inventarisasi alkes
• Permintaan barang yang jelas
• Koordinasi dengan seluruh unit 1 x / 6 bulan • Data inventaris alkes
• Buku permintaan Petugas inventaris alat
Kesesuaian pemeliharaan alkes dan sarana dengan program 70 % • Membuat jadwal pemeliharaan alkes dan sarana
• Membuat uraian tugas
• Pengawasan pemeliharaan 1 x / 36bulan • Buku realisasi pemeliharaan
• Kartu Pemeliharaan Petugas inventaris alat


Disusun oleh







Dr. SRI HARTATI






Dr. Muhammad Hariadi






OKA HEDRAWAN
Koord Unit Kesehatan Masyarakat Koord Unit Pelayanan Kesehatan Koord Bag Tata Usaha

Disetujui oleh,








Drg. Pekik Pita Maharti
Kepala Puskesmas


KEBIJAKAN MUTU

Masyarakat saat ini mendapatkan pusat pelayanan kesehatan yang ramah, nyaman, cepat pelayanannya murah/terjangkau, dan profesional. Untuk itu sarana Pemerintah yaitu Puskesmas adlah satu-satunya pelayanan public bidang kesehatan yang paling terdepan dalam bersentuhan dengan masyarakat, diharapkan dapat menagkap/tanggap dalam hal ini mitra masyarkat untuk memenuhi keinginan masyarakat saat ini. Adapun langkah-langkah yang akan kami tempuh adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kedisiplinan pegawai
2. Menata ulang ruang-ruang agar masyarakat menjadi nyaman jika bekunjung ke Puskesmas.
3. Menambah/memperbaiki saran dan prasarana
4. Memberikan kesempatan pegawai untuk mernimba ilmu
5. Menjadikan pasien/pengunjung Puskesmas sebagai pusat perhatian
6. Memberikan pelayanan yang professional
7. Meningkatan “religi”/keimanan pegawai agar dalam melaksanakan tugasnya didasari rasa ikhlas dan sabar
8. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan segera
9. Monitoring dan evaluasi kunjungan Puskesmas


Gresik, 10 Juli 2009
Kepala UPT Puskesmas
Nelayan Gresik




Drg. PEKIK PITA MAHARTI
Kepala Puskesmas


PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
DINAS KESEHATAN DAERAH
PUSKESMAS NELAYAN
Jl. Gubernur Suryo no. 33 Telp. 031-3983036



PROSEDUR
PELAYANAN RAWAT JALAN




KODE DOKUMEN : PM
REVISI : 00
TANGGAL TERBIT : 10 AGUSTUS 2009

Disiapkan oleh :

Koordinator Rawat Jalan : Ria Oktorini AMd.Kep

Diperiksa oleh :

Management Representative : Dr. M. Hariadi

Disetujui oleh :

Kepala Puskesmas : Drg. Pekik Pita Maharti













1. TUJUAN
Prosedur Pelayanan Rawat Jalan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara pelayanan kesehatan di Rawat Jalan atau Poliklinik (Poli Umum / BP, Poli Gigi, Poli KIA-KB, Poli Gizi, Poli Sanitasi, Poli MTBS, dan Poli P2M)

2. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup prosedur ini mengatur :
2.1. Tata cara pendaftaran pasien rawat jalan
2.2. Tata cara pemeriksaan dan tindakan medik pasien Poli Umum/BP, Poli Gigi, KIA, Poli MTBS, Poli P2M, Poli Sanitasi, Poli Gizi
2.3. Tata cara pasien yang dirujuk
2.4. Tata cara pembayaran

3. REFERENSI
3.1. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 883/MenKes/SKB/VII/1998 Tentang Tarip dan Tata Laksana Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.
3.2. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128 /Menkes/SK/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.
3.3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 131/Menkes/SK/II/2004 Tentang Sistem Kesehatan Nasional.
3.4. Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Mnimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota Tahun 2004.
3.5. Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2004 Kabupaten Gresik Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Gresik.

4. DEFINISI
4.1. Dokter adalah dokter umum yang diberi wewenang untuk memeriksa dan memberikan pengobatan sesuai dengan diagnosa penyakit pasien.
4.2. Dokter Gigi adalah dokter yang diberi wewenang untuk memeriksa dan memberikan pengobatan dan tindakan sesuai dengan diagnosa penyakit pasien.
4.3. Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan formal dan mendapatkan ijazah yang telah disahkan oleh institusi dan melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pegawai professional dalam bidang kebidanan
4.4. Perawat/Perawat Gigi adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan formal dan mendapatkan ijazah yang telah disahkan oleh institusi dan melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pegawai professional dalam bidang keperawatan
4.5. Retribusi adalah jasa yang wajib dibayar oleh pengguna jasa berdasarkan perda yang berlaku.
4.6. Pasien dirujuk adalah pasien yang atas pertimbangan dokter memerlukan pelayanan di RS lain baik untuk diagnostik penunjang atau terapi Anamnesa adalah tanya jawab baik langsung maupun tidak langsung tentang keluhan - keluhan dan riwayat penyakit dari pasien maupun keluarga pasien.
4.7. Loket Pendaftaran adalah tempat pendaftaran bagi pasien yang akan ke poliklinik dan laboratorium.
4.8. Pasien adalah seseorang yang membutuhkan surat keterangan sehat untuk keperluan tertentu, atau membutuhkan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis, atau membutuhkan konsultasi medis.
4.9. Kartu Identitas Berobat (KIB) adalah Kartu yang berisi identitas serta nomor rekam medik pasien, yang harus selalu dibawa setiap berkunjung/berobat/rawat inap di Puskesmas Nelayan.
4.10. Surat Rujukan adalah surat pengantar rujukan medis yang ditujukan ke poliklinik lain atau rumah sakit di dalam maupun di luar wilayah Kecamatan Gresik
4.11. Rekam Medik adalah berkas yang berisikan catatan, dan dokumen tentang identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
4.12. RJ (Rawat Jalan) :
4.12.1. Poli Umum/BP adalah ruang tempat memeriksa, mendiagnosis, mengobati,melakukan tindakan medis dan melakukan konsultasi pasien baik anak maupun dewasa dengan penyakit umum.
4.12.2. Poli Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) adalah poliklinik tempat memeriksa, mendiagnosis, mengobati dan melakukan konsultasi pasien hamil, perawatan kala nifas, dan termasuk tempat pelayanan dan konsultasi masalah keluarga berencana.
4.12.3. Poli Gigi adalah ruang tempat memeriksa, mendiagnosis, mengobati dan melakukan konsultasi pasien dengan penyakit gigi dan mulut.
4.12.4. Poli Gizi adalah tempat konsultasi pasien dengan masalah gizi.
4.12.5. Poli Sanitasi adalah ruang tempat pasien mendapatkan informasi dan pelayanan tentang sanitasi dan kebersihan lingkungan.
4.12.6. Poli P2M (Pemberantasan Penyakit Menular) adalah ruang tempat memeriksa, mendiagnosis dan melakukan konsultasi pasien yang berhubungan dengan Pemberantasan Penyakit Menular.
4.12.7. Poli MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit) adalah ruang tempat memeriksa, mendiagnosis, mengobati dan melakukan konsultasi pasien dengan penyakit pada balita.
4.13. Pasien ASKES adalah pasien yang memiliki dan menggunakan kartu askes untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
4.14. Pasien Jaring Pengaman Sosial (PJPS) adalah pasien yang tidak mampu, yang memiliki dan menggunakan kartu sehat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
4.15. Surat pengantar rujukan adalah formulir yang digunakan untuk mengantar pasien yang akan menjalani pemeriksaan penunjang, yang berisi jenis pemeriksaan yang diminta, yang dibuat serta ditandatangani oleh dokter yang memeriksa.
4.9. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter mengenai obat yang diperlukan oleh pasien.

5. PENANGGUNG JAWAB
5.1. Perawat poli bertanggung jawab atas :
5.1.1 Menjalankan instruksi dokter
5.1.2 Menyiapkan instrumen, obat-obatan dan alat kesehatan
5.1.3 Mengadakan pencatatan dan pelaporan kegiatan poli
5.1.4 Memelihara kebersihan dan kesiapan ruangan
5.1.5 Mengantarkan rekam medis ke poli lain
5.1.6 Mengembalikan Rekam Medis ke loket pendaftaran
5.2. Petugas Loket Pendaftaran bertanggung jawab atas :
5.2.1 Pendaftaran pasien
5.2.2 Membuat Rekam Medis pasien baru dan mencari Rekam Medis pasien lama
5.2.3 Mengambil Rekam Medis dari rak / almari ke Loket Pendaftaran
5.2.4 Melakukan pencatatan di Register Loket Pendaftaran
5.3. Dokter poli bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan di poliklinik :
5.3.1 Memeriksa, mendiagnosis, memberi obat dan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan
5.3.2 Memberi surat pengantar pemeriksaan penunjang atau surat rujukan ke poli lain atau Rumah Sakit
5.3.3 Melayani rujukan dari poli lain, dokter praktek swasta dan puskesmas lain di luar wilayah kerja Puskesmas Nelayan

6. KETENTUAN UMUM
6.1. Pelayanan Rawat Jalan (Poliklinik) di Puskesmas Nelayan antara lain :
6.1.1. Poli Umum
6.1.2. Poli Gigi dan Mulut
6.1.3. Poli KIA-KB
6.1.4. Poli Sanitasi
6.1.5. Poli Gizi
6.1.6. Poli P2M
6.1.7. Poli MTBS
6.2. Jam buka loket pendaftaran :
Senin s/d Kamis : 07.30 – 11.30 WIB
Jumat : 07.30 – 10.30 WIB
Sabtu : 07.30 – 11.00 WIB
6.3. Unit Rawat Jalan memberikan pelayanan sesuai dengan nomor urut yang didapat pasien dari Loket Pendaftaran.
6.4. Pasien diperiksa di tiap-tiap unit Rawat Jalan (Poli Umum, Poli Gigi, Poli KIA, Poli MTBS, Poli P2M) sesuai dengan jenis penyakitnya.
6.5. Pelayanan pasien ASKES sama dengan pelayanan pasien umum, kecuali :
6.5.1. Pasien ASKES harus menunjukkan Kartu ASKES
6.5.2. Pelayanan ASKES menggunakan Resep Khusus ASKES
6.6. Untuk pasien JAMKESMAS, tata cara pelayanan mengikuti peraturan yang ada dan kebijaksanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik :
6.6.1. Pasien JAMKESMAS harus menunjukkan Kartu JAMKESMAS
6.6.2. Pasien JAMKESMAS menggunakan Resep Khusus JAMKESMAS

7. URAIAN PROSEDUR
7.1. Pendaftaran Pasien Umum
7.1.1. Pasien yang datang dengan Kartu Berobat untuk pemeriksaan kesehatan di Poliklinik dan mendaftar di Loket Pendaftaran. Pasien baru harus membawa kartu identitas seperti KTP atau SIM untuk mendapat Kartu Berobat baru.
7.1.2. Petugas Loket Pendaftaran mencatat atau memasukkan data di Register Loket.
7.1.3. Petugas Loket Pendaftaran membuat Rekam Medik Rawat Jalan untuk pasien baru. Sedangkan untuk pasien lama, petugas mencari Rekam Medik pasien yang lama, kemudian Rekam Medik pasien diantar petugas Loket ke poli tujuan.
7.1.4. Pasien menuju ke Poli tujuan untuk menunggu panggilan untuk diperiksa.
7.2. Pemeriksaan Pasien di Poli
7.2.1. Setelah Rekam Medik pasien ada di poli yang dituju, Perawat Poli memanggil pasien sesuai urutan nomor dari Loket Pendaftaran, untuk dilakukan pemeriksaan identitas pasien, anamnese dan pemeriksaan tanda vital dan dicatat dalam Rekam Medik.
7.2.2. Selanjutnya, pasien dianamnese ulang dan dilakukan pemeriksaan fisik oleh Dokter.
7.2.3. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dokter dapat memberikan beberapa kemungkinan sebagai berikut :
 Pasien didiagnosis, diterapi dan diberi resep. Selanjutnya pasien melakukan proses pembayaran tindakan di Poli yang terkait. Tindakan yang dilakukan dicatat dalam Rekam Medik.
 Apabila pasien diidentifikasi memerlukan tindakan medis, Dokter melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan.
7.2.4. Dokter mengisi Rekam Medik pasien dengan lengkap serta menuliskan resep obat dan tindakan (jika ada) untuk pasien. Kemudian Dokter menuliskan resep untuk pasien di Kertas Resep.
7.2.5. Perawat mencatat data-data pasien ke dalam Register Rawat Jalan berdasarkan Rekam Medik yang telah diisi oleh Dokter. Kemudian, Perawat mengembalikan Rekam Medik ke Loket Pendaftaran.
7.3. Pemeriksaan Penunjang
7.3.1 Sebelum dilakukan tindakan medik, Perawat dapat meminta pasien untuk menjalani pemeriksaan penunjang (Laboratorium).
7.3.2 Dokter memberikan Surat Pengantar Pemeriksaan Penunjang ke instalasi penunjang pemeriksaan yang dituju. Bila sarana pemeriksaaan penunjang yang dibutuhkan tersedia didalam Puskesmas, maka pemeriksaan dilakukan di dalam Puskesmas. Jika sarana tidak ada, pemeriksaan penunjang dapat dilakukan di luar Puskesmas dengan memberikan Formulir Pengantar Rujukan ke Laboratorium Klinik yang dituju.
7.3.3 Pasien yang telah menjalani pemeriksaan penunjang akan mendapatkan Hasil Pemeriksaan Penunjang untuk diserahkan kembali kepada Dokter yang memeriksa.
7.3.4 Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Dokter dapat memberikan rekomendasi kepada pasien untuk :
 Pasien diberi resep dan diperbolehkan pulang
 Pasien yang memerlukan pengobatan dan tindakan medis yang lebih lanjut dirujuk ke poli rumah sakit
 Pasien yang perlu menjalani rawat inap dirujuk ke rumah sakit
7.4. Pasien yang dirujuk
7.4.1. Pasien yang dirujuk ke poli lain dalam Puskesmas seperti ke Poli Gizi atau yang dirujuk ke Rumah Sakit harus disertai keterangan rujukan dari dokter yang memeriksa untuk disampaikan kepada poli yang dituju.
7.4.2. Untuk rujukan ke poli lain dalam Puskesmas, keterangan rujukan ditulis di Kertas Rujukan dan Rekam Medik pasien poli. Untuk rujukan ke RS lain, yang digunakan adalah Formulir Rujukan sesuai dengan jenis kunjungan.
7.4.3. Rujukan pasien ke poli lain dalam Puskesmas dapat berupa :
 Konsultasi, untuk selanjutnya pasien dikembalikan ke dokter yang merujuk dengan advis pengobatan atau penanganan selanjutnya
 Pelimpahan pasien sehingga pasien tidak perlu kembali ke dokter yang merujuk
 Pasien dirawat bersama oleh dokter yang merujuk dan yang menjadi rujukan
7.4.4. Setelah dirujuk ke poliklinik lain, kemungkinan :
 Pasien diberi resep dan diperbolehkan pulang
 Pasien memerlukan tindakan
 Pasien memerlukan pemeriksaan penunjang
 Pasien menjalani rawat inap
 Pasien dirujuk ke Rumah Sakit
7.5. Pasien melakukan pengambilan dan pembayaran obat di Kamar Obat sebelum pulang.
7.6. Setelah Rekam Medik dikembalikan oleh petugas poli ke Loket Pendaftaraan, Petugas Loket memasukkan dan menyimpan kembali Rekam Medik kedalam almari/rak sesuai wilayah masing-masing pasien.

8. LAMPIRAN
8.1. Kartu Berobat
8.2. Rekam Medik
8.3. Kertas Resep Obat untuk pasien umum
8.4. Kertas Resep Obat untuk pasien ASKES
8.5. Kertas Resep Obat untuk pasien JAMKESMAS
8.6. Pengantar Pemeriksaan Penunjang
8.7. Hasil Pemeriksaan Penunjang
8.8. Formulir Rujukan
8.9. Kertas Rujukan




PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
DINAS KESEHATAN DAERAH
PUSKESMAS NELAYAN
Jl. Gubernur Suryo no. 33 Telp. 031-3983036



PROSEDUR
PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN PRASARANA




KODE DOKUMEN : PM
REVISI : 00
TANGGAL TERBIT : 10 AGUSTUS 2009






Disiapkan oleh :

Personil TU (Umum dan Kepegawaian) : Oka Hendrawan

Diperiksa oleh :

Management Representative : Dr. M. Hariadi

Disetujui oleh :

Kepala Puskesmas : Drg. Pekik Pita Maharti














1. TUJUAN
Prosedur pemeliharaan dan perbaikan sarana ini bertujuan untuk menetapkan tata cara penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana medis dan non medis yang ada di lingkup kerja Puskesmas Nelayan.

2. RUANG LINGKUP
2.1. Pelaksanaan Pemeliharaan Sarana, Prasarana dan Peralatan Puskesmas terjadwal
2.2. Kalibrasi alat
2.3. Pelaksanaan Perbaikan Sarana, Prasarana dan Peralatan Puskesmas Nelayan

3. REFERENSI
3.1. Modul Pelatihan Pengelolaan Peralatan Puskesmas, Departemen Kesehatanan RI, Direktorat Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat, Direktorat Bina Upaya Kesehatan Puskesmas, Jakarta 1998.

4. DEFINISI
4.1. Pemeliharaan Sarana adalah kegiatan yang dilakukan untuk memelihara dan menjamin sarana dan prasarana medis dan non medis tersedia dengan baik.
4.2. Perbaikan Sarana adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperbaiki apabila terjadi kerusakan pada sarana dan prasarana medis dan non medis.
4.3. Sarana medis adalah seluruh sarana yang dipergunakan oleh tenaga medis maupun paramedis untuk melakukan tindakan terhadap pasien.
4.4. Sarana Non Medis adalah seluruh sarana selain peralatan medis yang secara langsung maupun tidak langsung dipergunakan untuk pelayanan kepada pasien maupun pengunjung puskesmas.
4.5. Kalibrasi adalah membandingkan hasil pengukuran suatu alat ukur/uji dengan suatu standar ukur/uji.

5. PENANGGUNG JAWAB
5.1. Kepala Puskesmas bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pengelolaan peralatan kesehatan di Puskesmas.
5.2. Personil TU (Umum dan Kepegawaian) bertanggung jawab atas upaya pemeliharaan dan perbaikan fasilitas dan kebutuhan sarana medis dan non medis di lingkup kerja Puskesmas.
5.3. Penanggung Jawab Barang Ruangan bertanggung jawab atas pengelolaan barang-barang yang ada di masing-masing ruangan/unit pelayanan untuk digunakan oleh petugas yang ada.

6. KETENTUAN UMUM
6.1. Pemeliharaan Sarana dan prasarana meliputi : Peralatan medis dan peralatan non medis yang meliputi : gedung, sarana listrik, sarana telekomunikasi dan sarana pendingin dan elektronik sesuai Kartu Inventaris Barang (KIB) yang digunakan di seluruh unit pelayanan di puskesmas.

7. URAIAN PROSEDUR
7.1. Pelaksanaan Pemeliharaan Sarana Prasarana terjadwal
7.1.1. Personil TU (Umum dan Kepegawaian) menyusun Jadwal Pemeliharaan selama periode satu tahun untuk seluruh barang berdasarkan Kartu Inventaris Ruangan (KIR).
7.1.2. Setiap bulan, Personil TU (Umum dan Kepegawaian) melaporkan hasil pemeliharaan kepada Kepala Puskesmas menggunakan Laporan Hasil Pemeliharaan.
7.1.3. Apabila dalam kegiatan pemeliharaan dijumpai kerusakan alat, maka Personil TU (Umum dan Kepegawaian) melakukan mengajukan perbaikan terhadap alat tersebut. Tata cara pelaksanaan perbaikan dijelaskan dalam prosedur ini.
7.2. Kalibrasi Alat
7.2.1. Kalibrasi dilakukan terhadap alat-alat yang terdaftar dalam formulir Daftar Alat Ukur yang Dikalibrasi.
7.2.2. Personil TU (Umum dan Kepegawaian) mengirimkan Pengajuan Pengkalibrasian Alat dan Daftar Alat Ukur yang Dikalibrasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.
7.2.3. Dinas Kesehatan Kota melakukan proses kalibrasi.
7.2.4. Catatan hasil pelaksanaan kalibrasi diarsip oleh Personil TU (Umum dan Kepegawaian).
7.3. Pelaksanaan Perbaikan Sarana Prasarana
7.3.1. Penanggung Jawab Barang Ruangan melaporkan kerusakan sarana dari ruangan kepada Personil TU (Umum dan Kepegawaian) menggunakan Formulir Laporan Kerusakan Alat & Gedung.
7.3.2. Personil TU (Umum dan Kepegawaian) menerima permintaan perbaikan dan selanjutnya memeriksa kerusakan ke ruangan. Petugas Inventaris Barang melakukan perbaikan. Hasil perbaikan dicatat dalam Buku Pemeliharaan.
7.3.3. Jika dari hasil perbaikan dibutuhkan kalibrasi, maka hasil perbaikan sarana dicatat dalam Formulir Pengajuan Pengkalibrasian Alat untuk diajukan ke Dinas Kesehatan.

8. LAMPIRAN
8.1. Kartu Inventasi Barang (KIB)
8.2. Jadwal Pemeliharaan
8.3. Laporan Hasil Pemeliharaan
8.4. Kartu Inventaris Ruangan (KIR)
8.5. Pengajuan Pengkalibrasian Alat
8.6. Daftar Alat Ukur yang Dikalibrasi
8.7. Formulir Laporan Kerusakan Alat & Gedung






PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
DINAS KESEHATAN DAERAH
PUSKESMAS NELAYAN
Jl. Gubernur Suryo 33 Telp. 031 - 3983036



PROSEDUR
PENGELOLAAN LOGISTIK




KODE DOKUMEN : PM
REVISI : 00
TANGGAL TERBIT : 10 AGUSTUS 2009

Disiapkan oleh :

Personil TU
(Umum dan Kepegawaian) : Oka Hendrawan

Diperiksa oleh :

Management Representative : Dr. M. Hariadi

Disetujui oleh :

Kepala Puskesmas : Drg. Pekik Pita Maharti








1. TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian semua barang dan fasilitas Puskesmas.

2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini mengatur prosedur pengelolaan logistik mulai dari penerimaan, pendistribusian sampai pengendalian barang dan fasilitas di Puskesmas Nelayan.

3. REFERENSI
3.1. Modul Pelatihan Pengelolaan Peralatan Puskesmas, Departemen Kesehatanan RI, Direktorat Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat, Direktorat Bina Upaya Kesehatan Puskesmas, Jakarta 1998.

4. DEFINISI
-

5. PENANGGUNG JAWAB
5.1. Kepala Puskesmas bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pengelolaan peralatan kesehatan di Puskesmas.
5.2. Personil TU (Umum dan Kepegawaian) bertanggung jawab atas upaya penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian semua barang dan fasilitas Puskesmas serta pengendalian terhadap barang inventaris.
5.3. Penanggung Jawab Barang Ruangan bertanggung jawab atas pengelolaan barang-barang yang ada di masing-masing ruangan/unit pelayanan untuk digunakan oleh petugas yang ada.

6. KETENTUAN UMUM
6.1. Kegiatan logistik adalah pendistribusian barang dan fasilitas ke Unit di Puskesmas termasuk pengendaliannya. Pengendalian dilakukan terhadap semua barang inventaris Puskesmas, kecuali obat-obatan dan program lainnya ditangani oleh Asisten Apoteker.
6.2. Gudang adalah gudang inventaris barang.
6.3. Permintaan barang dari Ruangan/Pustu ke Petugas Inventaris Barang menggunakan Surat Permintaan dengan sepengetahuan Penanggung Jawab Barang Ruangan.

7. URAIAN PROSEDUR
7.1. Personil TU (Umum dan Kepegawaian) menerima dan mengecek barang yang datang atas kesesuaiannya dengan Surat Tanda Terima atau Surat Bukti Barang Keluar, yang meliputi : jumlah, kelengkapan, fungsi dan spesifikasi barang. Surat Bukti Barang Keluar hanya digunakan untuk pengecekan barang-barang yang berasal dari Dinas Kesehatan.
7.2. Khusus untuk penerimaan barang berupa kendaraan bermotor dicatat dalam Berita Acara Penerimaan Barang.
7.3. Personil TU (Umum dan Kepegawaian) mencatatkan dalam Buku Inventaris Barang.
7.4. Petugas Inventaris Barang mencatat barang yang akan didistribusikan ke unit terkait dalam Surat Bukti Barang Keluar.
7.5. Apabila barang perlu langsung didistribusikan, maka barang dikirim ke Unit terkait, kemudian Petugas Unit mencatatkan ke Buku Bantu Barang Inventaris sebagai bukti tanda terima barang.
7.6. Untuk barang yang tidak langsung didistribusikan, barang disimpan di gudang barang.
7.7. Penyimpanan di Gudang Inventaris :
7.7.1. Petugas Inventaris Barang mencatat barang yang masuk sebagai stok gudang pada Buku Gudang Inventaris Barang yang selanjutnya dilakukan penyimpanan di gudang inventaris.
7.7.2. Apabila ada permintaan barang dari Unit ke Personil TU (Umum dan Kepegawaian) dengan menggunakan Surat Permintaan, maka Petugas Inventaris Barang mengeluarkan barang dari gudang. Kemudian, Personil TU (Umum dan Kepegawaian) menulis pada Buku Gudang Inventaris Barang dan membuat Surat Bukti Barang Keluar.
7.7.3. Apabila barang perlu langsung didistribusikan, maka barang dikirim ke Unit lalu petugas unit menandatangani Surat Bukti Barang Keluar sebagai bukti tanda terima barang.
7.7.4. Untuk pengendalian barang-barang milik Puskesmas/barang inventaris, dilakukan dengan Kartu Inventaris Ruang (KIR) yang terdapat di tiap-tiap ruang.

8. LAMPIRAN
8.1. Surat Tanda Terima
8.2. Surat Bukti Barang Keluar
8.3. Berita Acara Penerimaan Barang
8.4. Buku Barang Inventaris
8.5. Buku Bantu Barang Inventaris
8.6. Buku Gudang Inventaris Barang
8.7. Surat Permintaan
8.8. Kartu Inventaris Ruang (KIR)


PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
DINAS KESEHATAN DAERAH
PUSKESMAS NELAYAN
Jl. Gubernur Suryo No. 33 Telp. 031-3983036



PROSEDUR PROGRAM KIA-KB




KODE DOKUMEN : PM
REVISI : 00
TANGGAL TERBIT : 10 AGUSTUS 2009

Disiapkan oleh :

Pemegang Program KIA - KB : Nisbahningsih

Diperiksa oleh :

Management Representative : Dr. M. Hariadi

Disetujui oleh :

Kepala Puskesmas : Drg. Pekik Pita Maharti





1. TUJUAN
Untuk meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak, diharapkan dengan adanya program KIA/KB maka dapat menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta dapat mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera.

2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini ditetapkan untuk mengatur :
2.1. Tata cara pengumpulan data oleh kader
2.2. Tata cara pelaksanaan program KIA & KB
2.3. Tata cara pencatatan register KIA & KB
2.4. Tata cara pelaporan

3. REFERENSI
3.1. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi tahun 2003 yayasan bina pustaka Sarwono Prawiroharjo.
3.2. Pedoman Operasional Pelayanan KB Bagi Petugas Kesehatan tahun 2005.
3.3. Pedoman Pelaksanaan Stimulan, Deteksi Dini dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang Anak ditingkat Pelayanan Kesehatan Dasar.
3.4. Pedoman Pengembangan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensy Dasar ( PONED ) 2002.
3.5. Buku Petunjuk Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kesehatan Ibu & Balita.

4. DEFINISI
4.1. Program KIA adalah suatu program yang kusus menangani kesehatan Ibu dan Anak.
4.2. Sasaran adalah semua target yang harus dicapai meliputi : WUS ( Wanita Usia Subur), PUS (Pasangan Usia Subur), Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nifas, Bayi, balita, apras (anak prasekolah).
4.3. Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan Bidan/D3 Kebidanan secara formal dan mendapatkan ijazah yang telah disahkan oleh institusi dan melaksanakan tugas sesuai dengan wewenang, tugas dan fungsinya sebagai tenaga professional.
4.4. Imunisasi adalah pemberian kekebalan dengan memasukkan antigen ke dalam tubuh melalui vaksinasi. Jenis-jenis imunisasi yang diberikan :
1. BCG diberikan pada umur 0-3 bulan
2. DPT HB Combo I, II, III diberikan mulai umur 2-4 bulan.
3. Campak diberikan mulai umur 9 bulan sampai 12 bulan.
4. Polio diberikan pada 0-12 bulan.
5. Hepatitis Unijek diberikan pada 0-7 hari
4.5. Posyandu adalah suatu wadah tempat berkumpulnya ibu hamil, bayi, balita, ibu meneteki, yang mana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ( Imunisasi ).
4.6. K1 adalah kontak pertama kali ibu hamil dengan petugas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan tanpa memandang umur kehamilan.
4.7. K4 adalah control ke-4 ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal oleh petugas kesehatan (tribulan I = 1x, tribulan II = 1x, tribulan III = 2x ).
4.8. ANC (Antenatal Care) adalah pelayanan kesehatan kepada ibu hamil oleh tenaga kesehatan berupa pemeriksaan dan penyuluhan kepada ibu hamil.
4.9. Deteksi resiko tinggi ibu hamil adalah ibu hamil yang baru ditemukan oleh masyarakat dan dirujuk ke petugas kesehatan dan dinyatakan bahwa ibu hamil tersebut resiko tinggi sesuai dengan hasil pemeriksaan, dilaporkan 1x selama periode hamil.
4.10. Persalinan oleh tenaga kesehatan adalah persalinan yang ditolong oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetisi kebidanan.
4.11. Ibu Nifas adalah seorang yang telah melahirkan yaitu mulai 0-42 hari.
4.12. KN1 ( Kunjungan Neonatal 1 ) adalah kontak pertama kali bayi ( umur 1-28 hari ) dengan petugas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
4.13. KN2 ( Kunjungan Neonatal II ) adalah kontak bayi dengan petugas kesehatan minimal 3x untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standard dengan syarat, minimal umur 1-3 hari = 1x, 4-7 hari = 1x dan umur 8-28 hari = 1x.
4.14. DDTK ( Deteksi Dini Tumbuh Kembang ) adalah suatu metode untuk mengetahui penyimpangan-penyimpangan tumbuh kembang balita sedini mungkin.
4.15. KB adalah suatu proses penundaan kehamilan dengan menggunakan kontrasepsi. Jenis-jenis kontrasepsi adalah : IUD, suntikan, pil dan implant.
4.16. Akseptor adalah semua peserta yang mengikuti salah satu jenis kontrasepsi.
4.17. Peserta KB Baru adalah seseorang yang baru pertama kali menggunakan kontrasepsi.
4.18. Peserta KB aktif adalah peserta KB baru dan lama yang masih aktif memakai alat kontrasepsi terus menerus hingga saat ini.
4.19. Peserta KB aktif dibina adalah peserta KB baru atau lama yang mendapat pelayanan KB.
4.20. Peserta KB DO ( Drop Out ) adalah peserta KB baru atau lama yang berhenti memakai salah satu metode kontrasepsi, hal ini disebabkan karena ingin hamil, alasan medis, cerai, mati dan tua.
4.21. Kegagalan adalah peserta KB yang mengalami kehamilan pada saat sedang / masih memakai salah satu kontrasepsi.
4.22. Jumlah kasus efek samping adalah jumlah kasus efek samping dari peserta KB baru / lama dengan keluhan berupa tanda atau gejala yang diakibatkan oleh kontrasepsi yang digunakan. Contoh : pusing, mual/muntah, perubahan berat badan, nyeri perut, menstruasi sedikit-sedikit.
4.23. Rujukan adalah suatu cara untuk mengkonsultasikan seseorang yang sakit pada tempat yang lebih memadai.
4.24. Pencatatan dan pelaporan adalah Segala kegiatan yang dilaksanakan mulai dari pendaftaran sampai peserta pulang yang dicatat dalam buku register KIA/KB dan direkap ke dalam laporan bulanan.
4.25. Buku register adalah buku yang mencatat semua hasil pemeriksaan.

5. PENANGGUNG JAWAB
5.1. Koordinator Pelayanan Kesehatan adalah seseorang yang bertanggung jawab atas terlaksananya program KIA/KB yang ada di empat kelurahan.
5.2. Pemegang Program KIA-KB adalah seseorang yang bertanggung jawab terhadap terlaksananya program KIA/KB dan merekap seluruh hasil kegiatan dari empat kelurahan setiap bulan.

6. KETENTUAN UMUM
6.1. Pelaksanaan program KIA/KB dilaksanakan oleh kader kesehatan yang ada di empat kelurahan masing-masing.
NO NAMA KELURAHAN Kader Kesehatan
1
2
3
4 Kel. Tlogopojok
Kel. Sukodono
Kel. Lumpur
Kel. Karangturi Elis Fitriyani
Tasminah
Anis Nurjanah
Lailatul Istiqomah

6.2. Ketentuan pasien dirujuk apabila ditemukan kasus KIA/KB yang patologis.
6.3. Semua pasien hamil & imunisasi harus membawa buku KIA ( Kesehatan Ibu dan Anak ) dan kartu K1 untuk peserta KB.
6.4. Semua peserta posyandu harus membawa buku KIA atau KMS ( Kartu Menuju Sehat ).

7. URAIAN PROSEDUR
7.1. Kegiatan bulanan
7.1.1. Pengumpulan Data
7.1.1.1. Pengumpulan data pasien KIA-KB dari kader, BPS (Bidan Praktek Swasta) dan DPS (Dokter Praktek Swasta) yang berada dalam wilayah kecamatan Gresik. Data pasien KIA-KB dari BPS dan/atau DPS berupa form Laporan BPS Wilayah Puskesmas Nelayan.
7.1.1.2. Kader Kesehatan menuliskan data tersebut dalam Buku Kohort, dan kemudian merekap data tersebut dalam Laporan LB3, untuk diteruskan ke Pemegang Program KIA-KB.
7.1.1.3. Jika terdapat risti (risiko tinggi) KIA-KB, misal risti ibu hamil, bayi prematur, dll. maka Kader Kesehatan langsung menindaklanjutinya ke sasaran.
7.1.2. Pencatatan dan Pelaporan
7.1.2.1. Pemegang Program KIA-KB merekap semua Laporan LB3 dari Kader Kesehatan dalam Buku Rekapitulasi LB3.
7.1.2.2. Pemegang Program KIA-KB membuat laporan bulanan atas pelaksanaan program KIA-KB, antara lain :
- Laporan LB3 KIA
- F2 KB
- PWS (Pemantauan Wilayah Setempat) KIA, contoh : K1, K4, KN1, KN2, deteksi resti ibu hamil, persalinan tenaga kesehatan.
7.1.2.3. Laporan LB3 KIA dan PWS KIA diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, sedang F2 KB diserahkan ke PLKB Kecamatan.
7.2. DDTK (Deteksi Dini Tumbuh Kembang)
7.2.1. Data pasien DDTK diperoleh dari pasien Rawat Jalan, Posyandu, TK, dsb.
7.2.2. Pengumpulan data dilakukan oleh Pemegang Program KIA-KB bersama Kader Kesehatan.
7.2.3. Pemegang Program KIA-KB mencatat perolehan data dalam Buku Register DDTK.
7.2.4. Kegiatan deteksi diwajibkan untuk balita berumur 0 – 72 bulan. Pelaksanaan kegiatan antara lain adalah pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar kepala.
7.2.5. Skala deteksi tergantung dari hasil pemeriksaan. Jika dalam 2 kali kunjungan hasil pemeriksaan masih meragukan, maka pasien harus dirujuk.
7.2.6. Berdasarkan data yang terkumpul, Pemegang Program KIA-KB memasukkan data pasien DDTK dalam Laporan LB3, untuk dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.

8. LAMPIRAN
9.1. Laporan BPS Wilayah Puskesmas Nelayan
9.2. Laporan LB3
9.3. F2 KB
9.4. PWS KIA


PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
DINAS KESEHATAN DAERAH
UPT PUSKESMAS NELAYAN
Jl. Gubenur Suryo no. 33 Telp. 031-3983036



PROSEDUR
PELAYANAN PROMOSI KESEHATAN




KODE DOKUMEN : PM
REVISI : 00
TANGGAL TERBIT : 10 AGUSTUS 2009

Disiapkan oleh :

Kepala Unit Pelayanan Medik : Dr. Sri Hartati

Diperiksa oleh :

Management Representative : Dr. M. Hariadi

Disetujui oleh :

Kepala Puskesmas : Drg. Pekik Pita Maharti









1. TUJUAN
Prosedur bidang Promosi Kesehatan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara pelaksanaan Promosi Kesehatan kepada masyarakat. Diharapkan prosedur ini dapat menjadi bahan acuan bagi kegiatan/program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) maupun Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) yang mengharapkan keterlibatan dari masyarakat/pihak lain.

2. RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup prosedur ini mengatur :
2.1 Penyuluhan di dalam gedung (Puskesmas)
2.2 Penyuluhan di luar gedung (Puskesmas)
2.3 Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Rumah tangga
2.4 Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) tatanan Institusi Kesehatan, Institusi Pendidikan, tatanan TTU, Institusi Tempat Kerja, Pondok Pesantren.
2.5 Pembinaan dan pengembangan Posyandu
2.6 Pembinaan dan pengembangan Poskestren
2.7 Pembinaan dan pengembangan Upaya Kesehatan Kerja ( UKK )
2.8 Pembinaan dan pengembangan JPKM
2.9 Pengembangan Kelurahan Siaga

3. REFERENSI
3.1 Buku Rumah Tangga Sehat dengan perilaku hidup bersih dan sehat, diterbitkan Departemen Kesehatan RI.
3.2 Buku Lakukan Gaya Hidup Sehat mulai sekarang, pusat promosi kesehatan Depkes RI
3.3 Panduan pembinaan Perilaku Hidup Sehat di Rumah Tangga melalui tim penggerak PKK, diterbitkan pusat promosi Kesehatan Depkes RI th.
3.4 Petunjuk tehnis standart pelayanan minimal bidang kesehatan di Kabupaten Gresik
3.5 Kurikulum dan modul pelatihan bidan Poskesdes dalam pengembangan desa siaga
3.6 Keputusan Menteri Kesehatan RI No 38/Menkes/SK/I/2007 tentang pedoman pelayanan Kesehatan kerja pada Puskesmas kawasasn / sentra Industri
3.7 Pos UKK
3.8 Pedoman pelaksanaan Upaya Kesehatan Kerja di Puskesmas
3.9 Petunjuk tehnis Jamkesmas di Puskesmas dan jaringannya th 2008
3.10 Buku kader posyandu dalam usaha perbaikan gizi keluarga
3.11 Telaah keamandirian posyandu
3.12 Leaflet dan brocure yang lainnya

4. DEFINISI
4.1 Penyuluhan adalah proses penyampaian pesan kesehatan kepada sasaran oleh petugas dengan harapan peserta mengerti dan mau melaksanakan apa yang menjadi tujuan penyuluhan.
4.2 Materi penyuluhan adalah Pesan yang ingin disampaikan kepada audience
4.3 Alat Bantu Penyuluhan adalah alat/bahan untuk memperjelas isi penyuluhan sehingga mudah dimengerti oleh audience
4.4 Penyuluhan pra pelayanan merupakan penyuluhan yang dilakukan oleh petugas sebelum/pada waktu pelayanan dilakukan ataupun pada waktu pasien menunggu pelayanan.
4.5 Penyuluhan inter personal adalah penyuluhan dua arah seperti konseling
4.6 Visite adalah kunjungan dokter untuk menilai kondisi kesehatan penderita yang dirawat di puskesmas dengan rawat inap.
4.7 Dasa Wisma kelompok masyarakat yang dibagi dalam 10 keluarga.
4.8 Toga adalah Tanaman Obat Keluarga.
4.9 Toma adalah Tokoh Masyarakat
4.10 Lintas Sektor adalah Unit lain yang berhubungan dengan kerja Puskesmas, yaitu Kecamatan, Kelurahan, Dinas P&K, KUA , Dinas Pertanian
4.11 PHBS adalah Prilaku Hidup Bersih dan Sehat.
4.12 Tatanan Rumah Tangga adalah kumpulan Rumah tangga di suatu wilayah / daerah
4.13 Kader adalah seseorang yang dengan sukarela membantu kelancaran petugas di masyarakat diposyandu.
4.14 Asi Exclusive adalah pemberian air susu ibu kepada bayi mulai usia 0 sampai 6 bulan tanpa diberikan makan dan minuman lain.
4.15 Air Bersih adalah air yang dapat dipergunakan untuk kegiatan manusia dan harus terhindar dari kuman penyekit dan bebes dari bahan-bahan kimia yang dapat mencemari air bersih tersebut,dengan mamfaat bias jatuh sakit
4.16 SPAL adalah saluran pembuangan air limbah
4.17 Pokja IV Kelurahan adalah Kelompok Kerja di PKK yang menangani bidang kesehatan, perencanaan sehat, dan kelestarian lingkungan
4.18 PPD adalah petugas yang melksnakan kegiatan program kesehatan di desa/kelurahan.
4.19 Institusi Kesehatan adalah sarana yang mengadakan pelayanan kesehatan
4.20 Wilayah Kerja Puskesmas adalah wilayah/daerah dimana puskesmas melaksanakan program kerja
4.21 Tatanan Institusi Pendidikan adalah kumpulan sarana yang mengadakan kegiatan pendidikan yang resmi /terdaftar di suatu wilayah
4.22 Bahan Pengawet adalah bahan atau campuran bahan yang secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan, tetapi ditambahkan kedalam pangan untuk mengawetkan makanan.
4.23 Garam Beryodium adalah garam yang mempunyai kandungan yodium dengan kadar yang cukup lebih dari 30 PPM kandungan kalium yudat.
4.24 UKS adalah Upaya Kesehatan Sekolah
4.25 Posyandu adalah pos pelayanan terpadu,tempat melayani balita, bumil dan bufas.
4.26 PMT Penyuluhan adalah Pemberian Makanan Tambahan yang bertujuan sebagai contoh/penyuluhan.
4.27 SIP adalah Sistim Informasi Posyandu.
4.28 KIA Kit adalah Peralatan/bahan keperluan kegiatan KIA.
4.29 KMS adalah kartu yang memuat data pertumbuhan anak yang dicatat setiap bulan dari sejak lahir sampai berusia 5 tahun. KMS diberikan pada balita yang tidak mempumyai buku KIA.
4.30 Imunisasi adalah pemberian kekebalan dengan memasukkan antingen ke dalam tubuh melalui vaksinasi.
4.31 KB adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan,pengaturan kelahiran,pembinaan ketahanan keluarga,penigkatan kesejahteraan keluarga.
4.32 JPKM adalah jaminan pemeliharaan kesehatan masyrakat.
4.33 Bapel JPKM adalah badan pelaksana jaminan pemiliharaa kesehatan masyarakat
4.34 PPK adalah Pelaksana Pelayanan Kesehatan.
4.35 Kapsul Yodium adalah kapsul yang mengandung yodium.
4.36 Program tambahan adalah program yang dilaksanakan di posyandu selain program utama misal, KP, KIA, TABULIN, donor darah, P3K.
4.37 KPKIA adalah Kelompok Peminat Kesehatan Ibu Anak.
4.38 BKB adalah Bina Keluarga Balita.
4.39 Dasolin adalah dana sosial bersalin
4.40 Tabulin adalah tabungan ibu bersalin
4.41 Poskestren adalah Pos Kesehatan Pesantren
4.42 KRR adalah kesehatan reproduksi remaja
4.43 Upaya Kesehatan Kerja (UKK) adalah upaya pemberian perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi masyarakat pekerja
4.44 Kelompok tani adalah Organisasi dari para petani
4.45 Bagas adalah Pembantu Petugas
4.46 Forkesi adalah Forum Kelurahan Siaga
4.47 Ambulan Desa adalah kendaraan milik warga yang dengan kesepakatan bisa digunakan untuk berperan sebagai ambulan masyarakat sekitar
4.48 Kadarzi adalah Keluarga Sadar Gizi
4.49 KEP adalah Kekurangan Energi Protein

5. PENANGGUNG JAWAB
5.1 Kepala Puskesmas bertanggung jawab atas pelaksanaan Promkes diwilayah Puskesmas serta bertanggung jawab atas pembinaan koordinator Kesga, PPD, dan pemegang program.
5.2 Koordinator Kesga bertanggung jawab atas pelaksanaan program Promkes serta bertanggung jawab atas pembinaan pemegang program promkes.
5.3 Pemegang Program promkes bertanggung jawab atas pelaksanaan program promkes serta mengkoordinasikan kegiatan Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat (PSM) yang dilakukan di kelurahan (PPD / pemegang program) ataupun yang dilakukan di Puskesmas (Pemegang program maupun karyawan lain )
5.4 PPD bertanggung jawab atas pelaksanaan program promkes di kelurahan sesuai dengan wilayah kerjanya.
5.5 Petugas puskesmas bertanggung jawab atas promosi kesehatan di puskesmas.

6. KETENTUAN UMUM
6.1 Program Promosi Kesehatan merupakan program yang menitik beratkan pada penyuluhan dan peningkatan peran serta masyarakat yang berfungsi untuk meningkatkan keberhasilan program – program puskesmas terutama dengan meningkatkan keberadaan dan fungsi dari Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM).
6.2 Wilayah kerja program promkes adalah didalam Puskesmas dan luar Puskesmas (masyarakat )
6.3 Pelaksanaan promkes di dalam maupun diluar Puskesmas dikoordinasikan oleh seorang koordinator promkes dan dibantu oleh PPD, Programer serta petugas/karyawan puskemas lain.
6.4 Sasaran penyuluhan dalam gedung diberikan kepada pasien, pengantar pasien maupun pengunjung puskesmas yang lain baik di rawat jalan maupun rawat inap.
6.5 Sasaran penyuluhan diluar gedung (Puskesmas) adalah masyarakat atau kelompok masyarakat seperti: Posyandu, Dasa Wisma, Kelompok Yasinan, Sarwaan, majlis ta’lim, RT, RW, Kelurahan, TOGA / TOMA, Lintas Sektoral.
6.6 Sasaran PHBS tatanan Rumah Tangga adalah seluruh Rumah Tangga di wilayah kerja Puskesmas.
6.7 Pelaksanaan pendataan PHBS tatanan Rumah Tangga dilakukan oleh kader , masing wilayah ,tiap posyandu dilakukan 1 (satu) kali tiap tahun dengan data yang diambil adalah 10 indikator lingkungan dan prilaku hidsup bersih dan sehat.
• Kemana persalinan dilakukan
• Pemakaian ASI Exclusive
• Menimbang balita setiap bulan
• Ketersediaan Air Bersih
• Ketersediaan Jamban Sehat
• Melakukan pemberantasan sarang nyamuk/bebas jentik
• Cuci tangan degan air mengalir dan sabun sebelum makan dan setelah BAB
• Perilaku merokok di dalam rumah
• Perilaku beraktifitas fisik tiap hari
• Konsumsi buah dan sayur tiap hari
6.8 Sasaran program PHBS tatanan Institusi Kesehatan adalah seluruh Institusi Kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Nelayan baik institusi kesehatan pemerintah maupun swasta.
6.9 Pelaksanaan pendataan PHBS tatanan Institusi Kesehatan dilakukan oleh tenaga Promkes, 1 (satu) kali tiap tahun dengan data yang diambil adalah :
• Kebersihan pakaian, badan petugas
• Ketersediaan air bersih
• Ketersediaan sarana jamban untuk pengunjung dan petugas
• Ketersediaan tempat sampah
• Kebersihan ruangan dan halaman
• Keterbebasan jentik nyamuk
• Ketersediaan poster kesehatan
• Adanya penyuluhan kelompok di dalam ruangan oleh petugas
• Adanya penyuluhan melalui kaset
• Tidak adanya petugas yang merokok
6.10 Sasaran program PHBS tatanan Institusi Pendidikan adalah seluruh institusi pendidikan di wilayah Puskesmas
6.11 Pelaksanaan pendataan PHBS tatanan Institusi Pendidikan dilakukan oleh tenaga Promkes 1 (satu) kali tiap tahun , yang diambil adalah :
• Kebersihan pakaian, badan siswa dan guru
• Ketersediaan air bersih
• Ketersediaan sarana jamban untuk siswa, guru dan karyawan
• Ketersediaan tempat sampah
• Kebersihan ruangan dan halaman
• Keterbebasan jentik nyamuk
• Terlaksananya kegiatan kader UKS di lingkungan sekolah
• Tidak adanya guru dan keryawan yang merokok
• Kepesertaan JPKM
6.12 Sasaran program PHBS tatanan TTU adalah seluruh Tempat-Tempat Umum (Kolam renang, musolla, pasar dll) di wilayah Puskesmas
6.13 Pelaksanaan pendataan Tatanan TTU dilakukan oleh tenaga Promkes 1 (satu) kali tiap tahun dengan data yang diambil adalah :
6.13.1 Untuk Tempat Ibadah
• Kebersihan ruangan dan halaman
• Ketersediaan air bersih
• Keterbebasan jentik nyamuk
• Kebersihan pakaian dan badan pengelola / jamaah
• Ketersediaan sarana jamban untuk jamaahnya
• Ketersediaan tempat sampah
• Adanya penyuluhan /media penyuluhan
• Informasi tentang AIDS
• Tidak adanya pengelola dan pengunjung yang merokok
6.13.2 Untuk Warung Makan
• Tidak digunakannya bahan pengawet
• Penggunaan garam beryodium
• Ketersediaan air bersih
• Ketersediaan tempat cuci tangan dan sabun
• Kebersihan ruangan dan halaman
• Terhindarnya bahan dan makanan dari serangga dan binatang pengerat
• Kebersihan pakaian dan badan pengelola / penyaji
• Keterbebasan jentik nyamuk
• Ketersediaan tempat sampah
• Ketersediaan sarana jamban untuk pengelola dan pengunjung
6.14 Sasaran program PHBS Institusi Tempat Kerja adalah seluruh institusi Tempat kerja/ kantor di wilayah Puskesmas
6.15 Pelaksanaan pendataan Intitusi Tempat Kerja dilakukan oleh tenaga Promkes 1 (satu) kali tiap tahun dengan data yang diambil adalah :
• Ketersediaan air bersih
• Ketersediaan sarana jamban
• Kebersihan pakaian, badan pekerja
• Ketersediaan tempat sampah
• Ketersediaan SPAL
• Kebersihan ruangan dan halaman
• Kecukupan pencahayaan dan penghawaan
• Keterbebasan jentik nyamuk
• Penggunaan alat pelindung kerja
• Adanya poster kesehatan
• Informasi tentang AIDS
• Tidak adanya pekerja yang merokok saat bekerja
• Kepesertaan JPKM bagi pekerja.
6.16 Sasaran program PHBS tatanan Pondok Pesantren adalah seluruh Pondok pesantren di wilayah Puskesmas
6.17 Pelaksanaan pendataan PHBS Ponpes , dilakukan oleh tenaga Promkes 1 (satu) kali tiap tahun dengan data yang diambil adalah :
• Kebersihan pakaian, badan
• Ketersediaan air bersih
• Kebersihan tempat wudlu
• Ketersediaan sarana jamban untuk siswa, guru dan karyawan
• Ketersediaan tempat sampah
• Kebersihan asrama dan halaman
• Kebersihan ruang belajar
• Keterbebasan jentik nyamuk
• Ada / tidaknya kader UKS
• Terlaksananya kegiatan kader UKS di lingkungan sekolah
• Penggunaan garam beryodium
• Konsumsi makanan dengan gizi seimbang
• Tempat pemeriksaan kesehatan
• Tidak adanya santri dan pengelola yang merokok dilingkungan pesantren
• Informasi Aids
• Kepesertaan JPKM
6.18 Posyandu dibentuk jika ada sasaran balita antara 80 – 100 anak, atau minimal ada 750 penduduk.
6.19 Adapun sasaran Posyandu adalah Anak Balita, Ibu Hamil, Ibu Nifas (menyusui), Pasangan Usia Subur (PUS)
6.20 Jenis catatan minimal di Posyandu adalah :
• Register Gizi
• Data PUS WUS
• Data Hasil Kegiatan Posyandu
• Data Kelahiran dan Kematian
• Register Ibu Hamil
• Data Pengunjung Petugas Posyandu, Kelahiran dan Kematian bayi / Bumil melahirkan / Nifas
6.21 Kegiatan Penyuluhan dilakukan di meja IV Posyandu ( Meja Penyuluhan ) adalah :
• Fungsi dan peran Posyandu
• Penanganan dan penanggulangan diare
• UPGK
• Kesehatan Ibu dan Anak, Imunisasi,,Asi Exclusive,KB
• JPKM
• PHBS / Tabulin
• JIka tidak ada masalah, diberi pujian / motifasi
• materi lain sesuai dengan program tambahan
6.22 Kegiatan Pelayanan meja V di Posyandu adalah :
• Pemberian Imunisasi pada Balita sesuai jadwal
• Pemeriksaan ibu hamil,Ibu Nifas
• Pemberian Tablet Fe, kapsul Yodium pada Bumil dan Bufas
• Pemberian Kapsul Vit. A pada Balita (febuari dan Agustus )
• Pelayanan KB
• Pelayanan dari sektor lain (Pendidikan ,Depag, dll)
6.23 Program tambahan di Posyandu antara lain :
6.23.1 KPKIA,BKB,JPKM,Dasolin / Tabulin,dll
6.24 Sasaran program pembinaan Pokestren adalah seluruh pondok pesantren (Ponpes) yang ada di wilayah Puskesmas, dilaksanakan pembinaan pokestren minimal 2 kali dalam setahun.
6.25 Sasaran program Pembinaan UKK adalah
6.25.1 Kelompok – Kelompok Pekerja non formal yang ada di wilayah Puskesmas seperti :kelompok tani,kelompok pekerja home industri , mebeler, perajin kripik tahu tempe, pisang dll
6.25.2 Kelompok kelompok pekerja formal yang ada di wilayah Puskesmas seperi : para guru ,pekerja pabrik ,buruh karyawan swasta ,dll
6.26 Pembentukan Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) non formal di Kelompok Kerja dengan anggota minimal 50 orang dengan susunan pengurus : Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Kader ( 5 orang )
6.27 Pelatihan kader UKK non formal dengan materi :
• Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja
• Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Akibat Hubungan Kerja
• Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
6.28 Tim Pembina Pos UKK adalah : Promkes, PPD, Kesling, P2, PK
6.29 Sasaran program pengembangan JPKM adalah seluruh anggota masyarakat sewilayah kerja puskesmas yang tidak mempunyai Jaminan pemeliharaan Kesehatan (missal Askes, Askeskin, Astek )
6.30 Sasaran program Kelurahan Siaga adalah seluruh Kelurahan yang ada di wilayah Puskesmas
6.31 Tim pembina kelurahan Siaga terdiri dari : Promkes, PPD, Pemegang Program KIA, Pemegang Program P2, Pemegang Program Kesling, Pemegang Program PK

7. URAIAN PROSEDUR
7.1. Tata Cara Penyuluhan di dalam gedung (Puskesmas)
7.1.1. Petugas program Promkes mempersiapkan materi yang akan diberikan sesuai kebutuhan sasaran, trend permasalahan , tren program.
7.1.2. Petugas mempersiapkan alat bantu penyuluhan pengeras suara.
7.1.3. Petugas melaksanakan penyuluhan di unit rawat jalan melalui media sound system , leflet dan cara inter personal (konsultasi).
7.1.4. Petugas melaksanakan penyuluhan di unit rawat inap dengan cara menjelaskan kepada pasien maupun keluarga / penunggu tentang :
• Peraturan serta tata tertib
• Penggunaan alat / sarana baik medis maupun non medis
• Rencana perawatan dan diet pasien
7.1.5. Petugas membuat laporan hasil penyuluhan tiap bulan dan triwulan ke Dinkes dengan mengetahui kepala Puskesmas.
7.2. Tata Cara Penyuluhan di luar gedung
7.2.1. Petugas Program Promkes melakukan koordinasi dengan PPD tentang lokasi, waktu, sasaran penyuluhan yang akan dilaksanakan satu minggu sebelumnya.
7.2.2. Petugas Program Promkes mempersiapan materi yang akan diberikan sesuai tren masalah, tren program.
7.2.3. Petugas Program Promkes mempersiapan sarana penyuluhan ,Audio visual, lembar balik dll .
7.2.4. Petugas Program Promkes mencatat pelaksanaan, daftar hadir, pertanyaan – pertanyaan / permasalahan yang perlu tindak lanjut.
7.2.5. Petugas Program Promkes membuat laporan kegiatan tiap bulan dan triwulan ke Dinkes dengan mengetahui kepla Puskesmas.
7.3. Tata Cara Pengembangan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) tatanan Rumah Tangga
7.3.1. Petugas Program Promkes promkes berkoordinasi dengan PPD tentang rencana pendataan dan pelatihan kader PHBS .
7.3.2. Petugas Program promkes melatih kader tentang pendataan PHBS tatanan rumah tangga dengan mengambil 1 orang kader PHBS tiap posyandu.
7.3.3. Kader Posyandu melaksanakan Pengumpulan data dengan cara mengunjungi rumah tangga di tiap wilayah sesuai dengan pembagian wilayah posyandu
7.3.4. Kader melakukan wawancara pada Kepala Keluarga / Istri dan observasi kondisi lingkungan / rumah
7.3.5. Kader melakukan pencatatan hasil wawancara / observasi dalam kuesioner yang dibawa secara cermat. Data hasil pendataan dipegang kader pendata, rekapan hasil pendataan diserahkan kepada kader PHBS di Posyandu.
7.3.6. Kader PHBS mengelola data untuk mengetahui urutan permasalahan, dibuat rangkap 3 , diserahkan kepada ketua Posyandu, ketua Pokja IV Kelurahan, Petugas Program Promkes di Puskesmas.
7.3.7. Kader melakukan rekapan hasil kegiatan, diserahkan kepada PPD untuk diperiksa.
7.3.8. PPD dan Petugas Program Promkes melaksanakan pertemuan Fokus Group Discusion (FGD =Diskusi Kelompok Terarah) berdasar Data rekapan hasil pendataan PHBS di Posyandu dengan mengundang tokoh masyarakat di wilayah Posyandu untuk menentukan bentuk dan urutan intervensi guna mengatasi permasalahan sesuai hasil pendataan PHBS.
7.3.9. Pelaksanaan Intervensi dilakukan sesuai dengan permasalahan yang ada sesuai dengan hasil Pendataan PHBS dan hasil Diskusi Kelompok Terarah (FGD) yang telah dilakukan.
7.3.10. Evaluasi Pelaksanaan Intervensi dengan mengadakan pendataan kembali.
7.3.11. Petugas Program promkes membuat laporan pelaksanaan kegiatan tiap bulan dan triwulan ke Dinkes dan Puskesmas
7.4 Tata Cara Pengembangan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) tatanan Institusi Kesehatan, Institusi Pendidikan, tatanan TTU, Institusi Tempat Kerja dan Pondok Pesantren
7.4.1 Petugas Program promkes menyusunan jadwal pendataan dan persiapan pendataan ( blanko).
7.4.2 Petugas Program Promkes mengadakan pendataan sesuai dengan jadwal
7.4.3 Hasil pendataan di rekap dan diurutkan permasalahan yang ada serta disampaikan kepada pengelola institusi kesehatan sebagai bentuk intervensi.
7.4.4 Petugas Program promkes membuat laporan pelakasanan kegiatan tiap bulan dan triwulan ke Dinkes dengan mengetahui dan persetujuan kepala Puskesmas.
7.5 Tata Cara Pembinaan dan Pengembangan Posyandu
7.5.1 Persiapan : Penentuan tanggal pelaksanaan Posyandu berdasar kesepakatan PPD dengan kader dan diajukan kepada Promkes sebagai jadwal bulanan posyandu pada tanggal 25 bulan sebelumnya
7.5.2 PPD mengkomfirmasikan kepada kader tentang tanggal pelaksanaan posyandu, Jika ada perubahan jadwal, segera memberithukan ke Promkes paling lambat H – 3
7.5.3 Kader mempersiapkan pelaksanaan posyandu :
• PMT penyuluhan
• Alat penimbangan seperti tree foot, dacin dan celana timbang
• Meja dan kursi
• SIP dan buku catatan yang lain
• Pemberitahuan ke sasaran sebelum pelaksanaan.
7.5.4 Petugas pembina posyandsu mempersiapkan pelaksanaan
• Alat dan bahan imunisasi
• KIA Kit
• Catatan hasil kegiatan
7.5.5 Sasaran datang langsung ke pendaftaran (Meja I), Oleh kader posyandu, sasaran dicatat nama, umur dan nama orang tuanya. jika sasaran baru dicatat dalam buku register dan KMS. Selanjutnya sasaran diberi secarik kertas (kitir) yang berisikan nama, umur, dan berat badan beserta KMS.
7.5.6 Di bagian penimbangan ( Meja II ) Oleh kader sasaran ditimbang dan hasil penimbangannya ditulis di kertas (kitir)
7.5.7 Di bagian Pencatatan (Meja III ) sasaran menyerahkan KMS dan kertas (kitir) yang berisi hasil penimbangan kepada kader. Oleh kader Data hasil penimbangan dimasukkan ke buku SIP dan KMS.
7.5.8 Di bagian Penyuluhan (Meja IV)Berdasar status hasil penimbangan dan status kehadiran balita tiap bulan, kader memberikan penyuluhan sesuai masalah.
7.5.9 Di bagian Pelayanan ( Meja V ), petugas pembina posyandu memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan balita / bumil / bugas (pemberian imuisasi, tablet Fe kapsul yodium, , vitamin A ).
7.5.10 Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian PMT penyuluhan dan penyuluhan kelompok oleh kader posyandu dan atau Petugas Kesehatan.
7.5.11 Selesai pelaksanaan Posyandu ,diadakan pertemuan Pasca Posyandu dengan membahas :
• Hasil penimbangan posyandu
• Permasalahan kehadiran sasaran beserta peran serta masyarakat
• Rencana menu PMT Penyuluhan bulan depan
• Rencana kader tugas bulan depan
• Rencana pelaksanaan program khusus jika ada untuk bulan depan misalnya pemberian Vit.A dll
• Pelaksanaan posyandu bulan depan
7.5.12 Petugas mencatat hasil kegiatan dan dilaporkan kepada pemegang program sesuai dengan program di posyandu :
• Hasil pelaksanaan imunisasi
• Hasil pelaksanaan gizi
• Hasil pelaksanaan KIA
• Hasil pelaksanaan KB
• Hasil pelaksanaan P2
• Hasil pelaksanaan program tambahan
7.5.13 Petugas pembina posyandu mengentry hasil kegiatan posyandu pada Sistem Informasi Kesehatan (SIK) di Puskesmas
7.6 Tata Cara Pembinaan dan pengembangan Poskestren
7.6.1 Petugas program promkes menyusun jadwal pembinaan dalam satu tahun.
7.6.2 Petugas program promkes menyiapkan materi pembinaan dengan berpedoman pada hasil survey PHBS tatanan Pondok Pesantren.
7.6.3 Petugas program promkes membuat surat dan menghubungi pihak pengelola untuk menyampaikan maksud kegiatan.
7.6.4 Petugas program promkesdan PPD Mengadakan penyuluhan / pembinaan kepada santri dan kader Poskestren.
7.6.5 Petugas program promkes mencatat hasil kegiatan dan melaporkan tiap bulan ke Dinkes dengan persetujuan kepala puskesmas.
7.7 Tata Cara Pembinaan dan pengembangan Upaya Kesehatan Kerja ( UKK )
7.7.1 Petugas program promkes melakukan koordinasi dengna PPD tentang rencana pendataan UKK dimasing wilayah kelurahan.
7.7.2 PPD mengumpulkan data kelompok – kelompok pekerja yang ada di wilayahnya dan menyerahkan kepada Petugas program promkes puskesmas.
7.7.3 Petugas program promkes bersama PPD mengadakan pendekatan kepada ketua kelompok ( anggota minimal 50 orang ) untuk dibentuk Pos UKK.
7.7.4 Petugas program promkes merencanakan pelatihan kader dengan dibantu oleh tim pembina pos UKK yang lain.
7.7.5 Tim Pembina mengadakan Pembinaan / Cek Kesehatan di Pos UKK tiap bulan untuk pekerja dengan pemeriksaan
• Posisi / sikap kerja
• Pemeriksaan fisik pekerja
7.7.6 Petugas program promkes mencatat hasil kegiatan dan melaporkan tiap bulan/triwulan ke Dinkes dengan persetujuan kepala puskesmas.
7.8 Tata Cara Pembinaan dan pengembangan JPKM
7.8.1 Petugas program promkes mengumpulkan data dan permasalahan di masyarakat dengan menggunakan data hasil PHBS dan FGD
7.8.2 Petugas program promkes mengumpulkan data kelompok–kelompok masyarakat, menyusun jadwal rencana penyuluhan di masing – masing kelompok.
7.8.3 Petugas program program melaksanakan advokasi lepada lintas sector dalam upaya peningkatan kepesertaan JPK serta sosialisasi program JPK.
7.8.4 Petugas program promkes melaksanakan advokasi kepada Stake Holder dalam upaya pembentukan Badan Penyelenggara JPK seperti : Bapak Lurah,Ketua Perkumpulan dan Organisasi Kemasyarakatan, Bapak RT / RW.
7.8.5 Petugas program melaksanakan Penyuluhan sesuai jadwal
7.8.6 Petugas program promkes mencatat hasil kegiatan dan melaporkan tiap bulan ke Dinkes dengan persetujuan kepala puskesmas.
7.9 Tata Cara Pengembangan Kelurahan Siaga
7.9.1 Petugas program promkes mensosialisasikan Kelurahan Siaga kepada lintas program yang ada di Puskesmas
7.9.2 Petugas program promkes bersama Kepala Puskesmas dan petugas lainnya mensosialisasikan Kelurahan Siaga kepada Stake Holder seperti :
• Bapak Camat
• Ibu Ketua TP – PKK Kecamatan
• Bapak Lurah
• Ibu Ketua TP – PKK Kelurahan
• Tokoh Masyarakat / Tokoh Agama
• RW / RT
7.9.3 Petugas program promkes dengan Tim, mengadakan pelatihan Kader Kelurahan Siaga (Pembantu Petugas/Bagas)
7.9.4 Petugas program Promkes bersama PPD dan Kepala Kelurahan membentukan Forum Kelurahan Siaga (Forkesi) dengan susunan pengurus :
• Ketua
• Wakil Ketua
• Sekretaris
• Bendahara
• Pengawas
• Petugas Kesehatan
• Pembantu Petugas
• Seksi Kesehatan Ibu Anak
• Seksi Pemberantasan Penyakit Menular
• Seksi PHBS
• Seksi Kesling
• Seksi Gizi
• Seksi Tanggap Bencana
• Seksi JPKM
7.9.5 Petugas program Promkes bersama tim pembina kelurahan siaga mengadakan Pelatihan Seksi – seksi dengan materi :
7.9.5.1 Seksi Kesehatan Ibu anak
• Tabulin & dasolin
• Sipen K3
• Donor darah
• Ambulan Desa
7.9.5.2 Seksi Pemberantasan Penyakit Menular
• Surveylence penyakit menular
• Penyakit menular penanganan serta pencegahannya.
7.9.5.3 Seksi PHBS
• Pendataan PHBS
• Rekapitulasi hasil pendataan
• Mengadakan FGD
• Melakukan Intervensi
7.9.5.4 Seksi Kesling
• Penyehatan Air
• Penyehatan Makanan Minuman
• Penyehatan Perumahan
• Penyehatan Pembuangan Limbah
• Penyehatan Pembuangan sampah
7.9.5.5 Seksi Gizi
• Kadarzi
• Penanganan KEP
7.9.5.6 Seksi Tanggap Bencana
• Kesiagaan Sebelum bencana
• Kesiagaan pada waktu terjadi bencana
• Kesiagaan Pasca bencana
7.9.5.7 Seksi JPKM
• UKBM (Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat)
• Peran Serta Masyarakat (PSM)
• Sistim Pembiayaan Kesehatan dengan Praupaya dan gotong royong.
7.9.6 Tim pembina dari Puskesmas bersama Forkesi (Forum Kelurahan Siaga) mengadakan SMD ( Survey Mawas Diri ) dengan materi survey :
• PHBS (Prilaku Hidup Bersih dan Sehat ) dan Kesling (Kesehatan Lingkungan)
• GSI (Gerakan Sayang Ibu )
• PSN
• dll. Sesuai permasalahan dan situasi setempat
7.9.7 Forkesi bersama tim Pembina berdasar hasil SMD mengadakan MMD (Musyawarah Masyarakat Desa) untuk membahas temuan pada waktu SMD serta membahas tindak lanjut untuk mengatasi permasalahan yang ditemukan
7.9.8 Evaluasi Kegiatan dilakukan dengan mengadakan Survey Mawas Diri guna melihat perkembangan dari interfensi yang dilakukan.


8. INDIKATOR KEBERHASILAN
8.1 Tercapainya ukuran indikator kinerja program promkes dalam P2KPusk sesuai sasaran mutu.
8.2 Terselenggaranya pelayanan promkes sesuai ketentuan yang tertuang dalam prosedur yang ditetapkan

9. LAMPIRAN
9.1 Jadwal Posyandu
9.2 Rekapan PHBS
9.3 Laporan Bulanan dan Triwulan Penyuluhan
9.4 Laporan Peran Serta Masyarakat.
9.5 Laporan Tribulan JPKM
9.6 Laporan Tribulan Promkes


PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
DINAS KESEHATAN DAERAH
PUSKESMAS NELAYAN
Jl. Gubernur Suryo no. 33 Telp. 031-3983036



PROSEDUR PROGRAM UKS




KODE DOKUMEN : PM
REVISI : 00
TANGGAL TERBIT : 10 AGUSTUS 2009

Disiapkan oleh :

Pemegang Program UKS : Nikmatuh Zuhro

Diperiksa oleh :

Management Representative : Dr. M. Hariadi

Disetujui oleh :

Kepala Puskesmas : Drg. Pekik Pita Maharti












1. TUJUAN
Prosedur program UKS bertujuan untuk menetapkan tata cara kegiatan program UKS. Diharapkan prosedur ini dapat meningkatkan derajad kesehatan anak didik dan lingkungan sekolah.

2. RUANG LINGKUP
2.1. Tata Cara Pembinaan Berkala
2.2. Tata Cara Screening
2.3. Tata Cara BIAS
2.4. Tata Cara Pemberian Obat Cacing

3. REFERENSI
3.1. Buku Panduan UKS.
3.2. Buku Petunjuk Screening Kesehatan di Sekolah, Dinkes Tingkat I Jawa Timur Nomor : 371.7.
3.3. Buku Standart Kesehatan Minimal.

4. DEFINISI
4.1. UKS adalah Usaha kesehatan masyarakat yang dilaksanakan di sekolah dengan anak didik sebagai sasaran utama.
4.2. Pembinaan berkala adalah pembinaan berupa penyuluhan yang dilaksanakan secara berkala.
4.3. Screening adalah prosedur pemeriksaan kesehatan anak sekolah yang harus dijalankan untuk memenuhi persyaratan standart minimal pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan usaha kesehatan sekolah.
4.4. BIAS adalah bulan imunisasi anak sekolah, yang biasanya dilaksanakan pada bulan Agustus sampai dengan November.
4.5. Tim Pembinaan/Penyuluhan UKS Puskesmas adalah suatu Tim dari beberapa program puskesmas yang terdiri dari program Kesehatan gigi dan mulut (UKGS), pencegahan penyakit menular (P2M), Gizi, PHBS, Kesehatan Lingkungan (Kesling) dan Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR).
4.6. Tim Screening/BIAS adalah suatu tim dibawah koordinasi puskesmas yang terdiri dari tenaga kesehatan Medis dan Paramedis (Minimal 1 dokter, 3 Paramedis), Tenaga adminitrasi dan guru yang bersangkutan (Guru kelas/guru pendididkan jasmani/guru pembina UKS).
4.7. UKS KIT adalah seperangkat alat-alat kesehatan yang digunakan untuk pemeriksaan kesehatan anak sekolah yang terdiri dari Tensimeter, stetoscop, senter dan buku ishihara.
5. PENANGGUNG JAWAB
5.1. Koordinator UKS bertanggung jawab monitoring dan evaluasi pelaksananan kegiatan Program UKS.
5.2. Progremer UKS bertanggungjawab terhadap penjadwalan, pelaksanaan, pencatatan dan pelaporan semua kegiatan UKS.

6. KETENTUAN UMUM
6.1. Pembinaan /Penyuluhan UKS dilaksanakan oleh TIM pembina UKS dengan sasaran Sekolah tingkat SD/MI, SMP/MTS, diwilayah kerja puskesmas Nelayan
6.2. Screening dilaksanakan pada tahun ajaran baru yaitu bulan Agustus sampai September
6.2.1. Sasaran screening adalah siswa baru kelas 1 (satu) SD/MI, SMP/MTS, diwilayah kerja puskesmas Nelayan
6.2.2. Screening dilaksanakan oleh Tim Screening/Bias
6.3. BIAS dilaksanakan bersamaan pada saat screening
6.3.1. Sasaran BIAS adalah murid SD/MI kelas 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga) diwilayah kerja puskesmas Nelayan
6.3.2. Pada murid kelas 1 diberikan suntikan imunisasi DT
6.3.3. Pada murid kelas 2 dan 3 diberikan suntikan imunisasi TT
6.4. Sasaran pemberian obat cacing adalah semua murid SD/MI, DAN SMP/MTS.
6.5. Laporan pelaksanaan kegiatan UKS dibuat setiap bulan dan dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.

7. URAIAN PROSEDUR
7.1. Tata Cara Pembinaan Berkala
7.1.1. Melakukan koordinasi dengan lintas sector dan lintas program tentang penjadwalan pembinaan UKS
7.1.2. Menyiapkan materi pembinaan UKS, alat peraga yang digunakan untuk penyuluhan, buku kegiatan UKS dan pembuatan surat tugas Tim Pembina UKS Puskesmas
7.1.3. Sesuai jadwal yang telah ditentukan TIM Pembina UKS menuju lokasi sekolah untuk melaksanakan pembinaan
7.1.4. Sekolah menyiapkan kader UKS/perwakilan setiap kelas (SD perwakilan dari kelas IV, V, VI) untuk dilakukan pembinaan
7.1.5. Materi pembinaan yang disampaikan adalah UKGS, P2M, Gizi, PHBS, Kesling dan KRR (untuk materi KRR hanya untuk tingkat SMP)
7.1.6. Hasil pembinaan dicatat pada Buku Register Pembinaan UKS dan dilaporkan pada Kepala Puskesmas.
7.1.7. Setelah mendapat persetujuan serta tandatangan Kepala Puskesmas laporan dikirim ke Dinas kesehatan Kabupaten Gresik.
7.2. Tata Cara Screening
7.2.1. Melakukan koordinasi dengan lintas sector dan lintas program tentang penjadwalan Screening UKS dan BIAS
7.2.2. Menyiapkan UKS KIT yang digunakan untuk pemeriksaan, vaksin imunisasi, buku Kegiatan UKS, buku kegiatan BIAS, Surat Tugas TIM Screening dan BIAS
7.2.3. Sesuai jadwal yang telah ditentukan TIM Screening UKS menuju lokasi sekolah untuk melaksanakan screening
7.2.4. Pemeriksaan yang dilakukan pada saat screening :
- Tahap I pemeriksaan oleh guru meliputi data siswa (nama, umur, jenis kelamin, tinggi badan, berat badan, dan keadaan umum siswa).
- Tahap II pemeriksaan oleh para medis meliputi pemeriksaan fisik yang sederhana maupun dengan cara pengamatan (keadaan umum, mata, telinga, mulut, gigi, kardiovaskuler, HB dll)
- Tahap III pemeriksaan oleh dokter meliputi pemeriksaan kasus yang telah dideteksi pada tahap I dan II untuk kemudian menetapkan tindak lanjut penangan kasus tersebut (perlu tidaknya rujukan ke puskesmas)
- Tahap IV tes kesegaran jasmani dilakukan guru pendidikan jasmani yang sudah terlatih.
- Hasil pemeriksaan direkap dalam form screening UKS tiap sekolah
- Dari Form screening diketahui siswa yang harus dirujuk ke puskesmas kemudian TIM Screening (Dokter) memberikan penjelasan pada guru Pembina UKS dan meminta untuk mencatat serta merujuk siswa yang dirujuk ke puskesmas
7.2.5. Hasil Form Screening UKS tiap sekolah direkap dalam buku register Screening UKS dan dilaporkan pada kepala puskesmas
7.2.6. Setelah ditandatangani kepala puskesmas hasil laporan dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.
7.3. Tata Cara BIAS
7.3.1. BIAS dilaksanakan pada saat screening dan hanya untuk tingkat SD/MI
7.3.2. Setelah selesai pemeriksaan screening kemudian melaksanakan BIAS sesuai dengan SOP dan Prosedur Imunisasi
7.3.3. Setelah kelas 1 selesai dilanjutkan kelas 2 dan 3
7.3.4. Untuk murid yang sakit dan tidak masuk sekolah hari itu maka pemberian imunisasi diganti hari lain. Dibuat jadwal kembali.
7.3.5. Hasil pelaksanaan Bias dicatat dibuku register imunisasi dan dibuat laporan
7.3.6. Laporan diajukan pada kepala puskesmas setelah mendapat persetujuan dan tandatangan laporan dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.
7.4. Tata cara Pemberian Obat Cacing
7.4.1. Pemberian obat cacing bisa bersamaan dengan pelaksanaan screening atau pada saat pembinaan tergantung pada pengadaan dari Dinas kesehatan Kabupaten Gresik.
7.4.2. Pemberian obat cacing sesuai dosis
7.4.3. Tim UKS (dokter/paramedis) memberikan penjelasan tentang mamfaat dan efek samping dari obat cacing serta meminta guru untuk memberikan obat cacing tersebut secara serentak (minum obat bersama disekolah) agar semua murid meminum obat cacing.
7.4.4. Apabila ada murid yang mengalami efek samping dari obat meminta guru segera merujuk ke puskesmas.
7.4.5. Hasil pemberian obat cacing dicatat dibuku register obat cacing dan dibuat laporan
7.4.6. Laporan diajukan ke kepala puskesmas kemudian dikirim ke Dinas kesehatan Kabupaten Gresik


8. INDIKATOR DAN UKURAN KEBERHASILAN
Terpenuhinya target yang telah ditentukan dalam P2Kpus.

9. LAMPIRAN
9.1. Buku register Screening UKS
9.2. Buku register Pembinaan UKS
9.3. Buku register BIAS
9.4. Buku register obat cacing
9.5. Form screening UKS
9.6. Format pemeriksaan Screening



ATAU KALAU MAU FILENYA DAPAT ANDA DOWNLOAD DI LINK DIBAWAH INI
Prosedur Yang Sudah Jadi Pusk Nelayan.zip